GEMA KOSGORO Tangsel Meminta Pemerintah Untuk Menertibkan Reklame Disetiap JPO

Tangsel,citranewsindonesia,—
Guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, seperti halnya yang terjadi
beberapa minggu yang lalu robohnya Jembatan
Penyebrangan Orang (JPO) di Pasar Minggu Jakarta Selatan yang menimbulkan korban
luka-luka hingga korban jiwa.
Maka dari
itu, Gerakan Mahasiswa KOSGORO Tangerang Selatan (GEMA KOSGORO) akan mengirimkan
surat terbuka untuk pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam penegakan dan
penertiban papan iklan atau reklame, baliho-baliho dan spanduk-spanduk yang ada
pada JPO di Kota Tangerang Selatan agar dibersihkan dan ditertibkan demi
kenyamanan, keselamatan masyarakat umum baik pengguna JPO maupun pengguna jalan
yang melintas.
Ketua
Dewan Perwakilan Cabang GEMA KOSGORO Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Isram
Alva Edison saat menyambai salah satu kantor redaksi media online di Tangsel
mengatakan  Jembatan Penyeberangan Orang
atau disingkat (JPO) adalah fasilitas umum untuk pejalan kaki yang digunakan
untuk menyebrang jalan ramai dan lebar atau menyebeng jalan tol dengan
menggunakan jembatan, sehingga orang dan lalu lintas kendaraan dipisah secara fisik Fungsi dan manfaat JPO untuk mengurangi angka kecelakaan yang terjadi di
jalan raya.
“Hal
itu jusru terbalik dengan apa yang seharusnya diperuntukkan tentang penggunaan
JPO, seharusnya JPO bersih dan terawat bukan untuk dijadikan alat untuk
komersial oleh pemerintah ataupun oknum-oknum tidak bertanggung jawab,”  Jelas Isram, Minggu Malam (02/10/2016).
Dia
Juga menambahkan JPO di Kota Tangsel sering kali terlihat dipasangi
baleho-baleho yang besar dan spanduk-spanduk yang tentunya dapat menimbulkan masalah
dikemudian hari.
“Yang
kami takutkan seperti kondisi cuaca saat ini yang susah diprediksi ditambah
lagi musim penghujan dan angin kencang yang tidak menutup kemungkinan dapat
menimbulkan bencana dan kerusakan pada JPO seperti yang terjadi pada beberapa
hari lalu di daerah pasar minggu,” Papar Isram
Sehingga
kami meminta dan menuntut kepada pemerintah Kota Tangerang Selatan harus dapat
menurunkan papan Reklame, Baliho-Baliho, Spanduk yang masih ada disetiap JPO,
menindak tegas pemilik Baliho dan Spanduk yang terpasang, pemerintah harus
dapat menjamin keamanan, keselamatan para pengguna JPO yang ada ditangsel,
harus dapat memisahkan antara tiang dan atau papan Reklame, Spanduk, dan Baliho
dengan JPO, dan bilamana tuntutan ini tidak diindahkan dan apa yang menjadi
kegelisahan kami di atas maka kami akan melakukan gugatan dan upaya hukum
lainnya terkait kealpaan dan kelalaian. Tutupnya (Dede Richal)
Facebook Comments

YusmanH

UKW 2018

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH