Tiga Perusahaan Telat Bayar THR Buruh

Tangsel,citranewsindonesia,— Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 06/2016 dan PER. 04/MEN/1994 tentang tunjangan hari raya yang harus dibayarkan pada H-7 namun masih ada saja yang tidak membayarkan kewajibannya kepada pekerja.
Menurut Suyatman Ahmad Kabid penempatan ke tenaga kerjaan dan transmigrasi tangsel menjelaskan ada 3 perusahaan yang telat membayarkan THR untuk tahun ini namun semuanya kini telah diselesaikan dengan baik dan dengan cara musyawarah dan telah membayarkan hak pekerja pada H-3.  Jelasnya kepada citranewsindonesia.com Kamis (21/06/2016) diruangannya.
Selain itu perusahaan yang telat membayar THR memang dikarenakan kondisi administrasinya kurang baik salah satunya PT. Sandratex yang hampir setiap tahun selalu terlambat membayarkan THR nya kepada pekerja namun itu dapat diselesaikan dengan musyawarah dengan para pekerja. Ungkapnya
Selain itu Saptaji Kasi Ketenaga kerjan menuturkan untuk tahun ini tidak ada laporan ataupun pelanggaran yang dilakukan perusahaan namun hanya ada keterlambatan saja. Dan kini semua pekerja sudah mendapatkan hak tunjangan hari raya mereka pada lebaran kemarin sehingga saya anggap tidak ada pelanggaran yang telah dilakukan oleh perusahaan. Paparnya
Dan yang untuk tahun ini hanya da 3 perusahaan yang terlambat namun dapat diselesaikan dengan baik secara musyawarah dengan pekerja. Namun ada salah satu perusahaan yang setiap tahun terlambat dikarenakan kita ketahui saatini perusahaan tersebut dalam keadaan krisis administrasi untuk dapat memberikan tunjangan tepat waktu. Pungkasnya (Dede Richal)
Facebook Comments

YusmanH

UKW 2018

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH