Polsek Kroya Cilacap Lamban Menangani Kasus Pemalsuan Dokumen

Polsek Kroya Cilacap Lamban Menangani Kasus Pemalsuan Dokumen

Cilacap,CitraNewsIndonesia – Pemalsuan dokumen nikah merupakan perbuatan yang tidak bisa ditoleransi dan harus diberantas agar tidak membias ditengah publik. 
Pemalsuan dokumen nikah tidak hanya merugikan individu semata tapi dimungkinkan negarapun turut dirugikan. 
Seperti yang dialami salah satu masyarakat Makassar yang namanya belum bisa disebut dalam pemberitaan ini namun siap di pertanggungjawabkan. 
Narasumber menjadi korban atas pemalsuan dokumen nikah yang dilakukan oleh suaminya A. Afani.

Narasumber mengutarakan pada citranewsIndonesia.com, bahwa pemalsuan dokumen nikah yang dilakukan A. Afani sudah dilaporkan ke Polsek Kroya pada Tanggal 20/11/15, namun hingga kini belum ada kejelasan dari penegak hukum, makanya saya datang ke Cilacap lagi untuk memberikan bukti-bukti yang akan mempermudah penyidik dalam melakukan penyelidikan selain itu ingin memastikan sudah sejauh mana penyidikan terhadap A.Afani sebagai tersangka. 

Saya bawa saksi hidup saat melangsungkan pernikahan bersama A. Afani di Makassar sepuluh tahun yang lalu. Saya harapkan dengan menghadirkan saksi hidup penyidik mestinya sudah bisa melakukan penangkapan kepada tersangaka apalagi kasus ini sudah berjalan tiga bulan, ujar narasumber kepada media ditempat singgahnya di Kroya (16/02/16).

Korban bersama saksi dari Makassar tiba di Polsek Kroya (15/02/16). Korban merasa bangga kepada Polsek Kroya karena setelah mendatangi ada hal yang cukup bagus yaitu pada tgl 17/02/16 mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari Polsek Kroya, isi surat menerangkan sebagai berikut: laporan Polisi No. Pol: LP/B/20/XI/2015/Jateng/Res.CLP/.Kya tanggal 20 November 2015

perihal adanya tindak pidana “Menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta autentik dan melakukan pernikahan dengan seorang perempuan sedang diketahuinya pernikahan yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya akan nikah lagi”, sebagai mana dimaksud dalam pasal 266 KUHP jo Pasal 279 KUHP Pidana yang terjadi pada tanggal 18 November 2015 di Kantor Urusan Agama Binangun, Kec. Binangun, Kab. Cilacap. 

Surat perintah penyidikan Nomor: S.lidik/20/XI/2015/Reskrim, tanggal 20 November 2015. SP2HP tahap I Nomor: B/42/XI/2015/Reskrim tanggal 24 November 2015.

Korban mengharapkan kepada pihak penyidik agar kasus ini ditangani dengan cepat sesuai poin-poin isi surat perintah penyidikan, selain itu harus ada kejelasan hukum terhadap tersangka. Dari Makassar ke Cilacap mondar-mandir tentu hal yang melelahkan dan tidak selalu bisa ke Cilacap terus menerus karena saya seorang PNS yang terikat dengan kedinasan dan yang lebih saya kuatirkan psikis anak terganggu kalau sering ditinggal selama berhari-hari. 

“Penyidik jangan hanya melakukan penyidikan kepada A. Afani harusnya kepala Desa Karangmangu disertakan dalam penyidikan sebab perubahan status A. Afani dimulai dari situ. Hal ini kan sudah saya utarakan kepada media pada tanggal 20/11/15 di lobi Hotel Grand Liana dan media Citra News Indonesia sudah mengekspos. 
Selain itu saya masih bertanya-tanya dalam hati laporan pemalsuan surat pemoyangan yang dilakukan kayim Desa Jepara Wetan dingin-dingin saja, itu ada apa dengan penegak hukum? kayim Jepara Wetan jelas-jelas memalsukan surat pemoyangan yang distempel desa.

Selain itu menurut informasi yang dihimpun media ini mendengar bahwa A. Afani dengan Tugiarti Nengsih yang disinyalir memiliki buku nikah aspal dipanggil di Pengadilan Agama (PA) Cilacap. 

Hal ini didukung keterangan resepsionis PA Cilacap saat media ini menanyakan tanggal (23/02/16) bahwa A. Afani dan Tugiarti Nengsih akan sidang tanggal (22/02/16) agenda pembatalan pernikahan dengan No. perkara 0583/pdt/2016/PA Cilacap, tapi sangat disayangkan A. Afani dan Tugiarti Nengsih tidak memenuhi Pengadilan Agama Cilacap maka PA akan mengagendakan surat pemanggilan tahap II. (Yos)
Facebook Comments
CILACAP JAWA TENGAH NEWS