Polsek Kroya Cilacap Lamban Menangani Kasus Pemalsuan Dokumen
3 min read
Narasumber mengutarakan pada citranewsIndonesia.com, bahwa pemalsuan dokumen nikah yang dilakukan A. Afani sudah dilaporkan ke Polsek Kroya pada Tanggal 20/11/15, namun hingga kini belum ada kejelasan dari penegak hukum, makanya saya datang ke Cilacap lagi untuk memberikan bukti-bukti yang akan mempermudah penyidik dalam melakukan penyelidikan selain itu ingin memastikan sudah sejauh mana penyidikan terhadap A.Afani sebagai tersangka.
Korban bersama saksi dari Makassar tiba di Polsek Kroya (15/02/16). Korban merasa bangga kepada Polsek Kroya karena setelah mendatangi ada hal yang cukup bagus yaitu pada tgl 17/02/16 mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari Polsek Kroya, isi surat menerangkan sebagai berikut: laporan Polisi No. Pol: LP/B/20/XI/2015/Jateng/Res.CLP/.Kya tanggal 20 November 2015
perihal adanya tindak pidana “Menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta autentik dan melakukan pernikahan dengan seorang perempuan sedang diketahuinya pernikahan yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya akan nikah lagi”, sebagai mana dimaksud dalam pasal 266 KUHP jo Pasal 279 KUHP Pidana yang terjadi pada tanggal 18 November 2015 di Kantor Urusan Agama Binangun, Kec. Binangun, Kab. Cilacap.
Korban mengharapkan kepada pihak penyidik agar kasus ini ditangani dengan cepat sesuai poin-poin isi surat perintah penyidikan, selain itu harus ada kejelasan hukum terhadap tersangka. Dari Makassar ke Cilacap mondar-mandir tentu hal yang melelahkan dan tidak selalu bisa ke Cilacap terus menerus karena saya seorang PNS yang terikat dengan kedinasan dan yang lebih saya kuatirkan psikis anak terganggu kalau sering ditinggal selama berhari-hari.
Selain itu menurut informasi yang dihimpun media ini mendengar bahwa A. Afani dengan Tugiarti Nengsih yang disinyalir memiliki buku nikah aspal dipanggil di Pengadilan Agama (PA) Cilacap.
UKW 2018