Kecamatan Jeruklegi akhirnya oper tender
di sebabkan pemenang tender awal tidak bertanggung jawab (kabur).
gencar melaksanakan penyerapan anggaran untuk percepatan pembangunan justru
terjadi hal aneh proyek tidak bisa diselesaikan tepat waktu.
melihat pembangunan mushola yang belum jadi, mushola mestinya sudah dapat digunakan
untuk menjalankan kegiatan keimanan (ibadah) setiap waktu tapi apa daya tidak sesuai dengan apa yang
diharapkan, baru pembangunan berjalan 40% ditinggal kabur oleh rekanan.
temui Drs. Nunung Sugiyono, M.Pd Kabid DIKDAS dan Sungeb, S. Sos Kasi SAPRAS untuk
mengkonfirmasi terkait alasan kaburnya rekanan yang mengerjakan pembangunan mushola
tersebut, dan nama perusahaan (CV) yang mengerjakan serta anggaran dari mana dan jumlah anggaran tidak memberi keterangan terkait proyek tersebut.
oleh rekanan, disini Nunung terkesan melindungi
rekanan yang kabur.
“Nama CV pemenang tender awal kami tidak bisa perlihatkan mas itu rahasia
negara, silahkan temui CV yang mengerjakan sekarang” ujar Nunung kepada media
di ruang kerjanya.
belum jadi kepada pengawas lapangan yang enggan di sebut nama, menjelaskan pada
media, pembangunan Mushola ukuran kurang lebih 6×6 meter anggaran Rp. 76 juta dari APBD Definitif Cilacap tahun 2015
yang disinyalir dikerjakan oleh CV. MIKKO RAMA, yang sekarang diteruskan pengerjaannya
oleh CV. Cahaya Surya Abadi dengan anggaran Rp. 55.440.000,- dari dana APBD
Perubahan Cilacap tahun 2015 sebagai mana awak media lihat dilokasi.
mengatakan, peran masyarakat dalam mengawasi pembangunan adalah bagian penting
dari bentuk kepedulian terhadap anggaran daerah.
“seringkali pembangunan terbengkalai
tidak sampai pada titik finis (ditinggalkan oleh rekanan) masyarakat bisa
menduga karana proses lelang di lingkup pengadaan penuh rekayasa tanpa
melakukan verifikasi pemenang lelang secara akurat, adanya permintaan dana gelap
dari pihak-pihak terkait demi memuluskan proyek tesebut atau rekanan tidak
punya dana yang cukup” Ujar Bino.
untuk mengusut tuntas kasus tersebut, apapun alasan rekanan kontraktor tidak
mengerjakan yang jelas pekerjaaan tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan
apalagi sampai meninggalkan proyek tesebut adalah bagian dari pelanggaran.
Saat
awak media minta pendapat kepada Ir. Adi Saroso MM selaku Wakil Ketua DPRD
Cilacap dari partai Gerindra terkait sikap Nunung yang terkesan tidak terbuka
kepada media dalam memberi keterangan terkait
pembangunan Mushola di wilayah UPT Disdikpora Jeruklegi. Adi Saroso berpendapat,
dengan adanya UU keterbukaan informasi publik KIP No.14 tahun 2008 mestinya
tidak ada yang dirahasiakan kepada media,
“saya rasa kalau media hanya minta
keterangan pekerjaan proyek dan menanyakan nama CV yang mengerjakan ya diberitahukan
saja dengan baik.
“sebelum duduk sebagai wakil ketua DPRD saya punya pengalaman dipemerintahan
sebagai Setda, media sering berhadapan dengan saya dan selalu saya fair sama
awak media pada prinsipnya selagi saya benar dan tidak ikut bermain dalam perbuatan tidak
terpuji saya tidak takut untuk beberkan informasi sesuai yang dibutuhkan awak media
dan sekarang media menjadi teman baikku” Ujar Adi Saroso di
ruang kerjanya. YOS (tim)
UKW 2018