Kontraktor Kabur Pembangunan Musholah terbengkalai

Kontraktor Kabur Pembangunan Musholah terbengkalai

Cilacap,CitraNewsIndonesia— Pembangunan proyek mushola  ukuran 6×6 m di Kantor UPT Disdikpora
Kecamatan  Jeruklegi akhirnya oper  tender 
di sebabkan pemenang tender awal tidak bertanggung jawab (kabur).
Kejadian ini benar-benar memprihatinkan  pasalnya, disaat pemerintah sedang
gencar melaksanakan penyerapan anggaran untuk percepatan pembangunan justru
terjadi hal aneh proyek tidak bisa diselesaikan tepat waktu.
Jajaran dinas pendidikan UPT Disdikpora terlihat agak kecewa
melihat pembangunan mushola yang belum jadi, mushola mestinya sudah dapat digunakan
untuk menjalankan kegiatan keimanan (ibadah) setiap waktu  tapi apa daya tidak sesuai dengan apa yang
diharapkan, baru pembangunan berjalan 40% ditinggal kabur oleh rekanan.
Saat tim media mendatangi Disdikpora kebetulan yang kami
temui Drs. Nunung Sugiyono, M.Pd Kabid DIKDAS dan Sungeb, S. Sos Kasi SAPRAS untuk
mengkonfirmasi terkait alasan kaburnya rekanan yang mengerjakan pembangunan mushola
tersebut, dan nama perusahaan (CV) yang mengerjakan serta anggaran dari mana dan  jumlah anggaran  tidak memberi keterangan terkait proyek tersebut.
Nunung hanya mengakui bahwa proyek tersebut ditinggalkan
oleh rekanan,  disini Nunung terkesan melindungi
rekanan yang kabur. 

“Nama CV pemenang tender  awal kami tidak bisa perlihatkan mas itu rahasia
negara, silahkan temui CV yang mengerjakan sekarang” ujar Nunung kepada media
di ruang kerjanya.

Ketika tim media menanyakan terkait pembangunan mushola yang
belum jadi kepada pengawas lapangan yang enggan di sebut nama, menjelaskan pada
media, pembangunan Mushola ukuran kurang lebih 6×6 meter anggaran Rp. 76  juta dari APBD Definitif Cilacap tahun 2015
yang disinyalir dikerjakan oleh CV. MIKKO RAMA, yang sekarang diteruskan pengerjaannya
oleh CV. Cahaya Surya Abadi dengan anggaran Rp. 55.440.000,- dari dana APBD
Perubahan Cilacap tahun 2015 sebagai mana awak media lihat dilokasi.
Di hari yang berbeda Bino Penggiat anti Korupsi Cilacap
mengatakan, peran masyarakat dalam mengawasi pembangunan adalah bagian penting
dari bentuk kepedulian terhadap anggaran daerah. 

“seringkali pembangunan terbengkalai
tidak sampai pada titik finis (ditinggalkan oleh rekanan) masyarakat bisa
menduga karana proses lelang di lingkup pengadaan penuh rekayasa tanpa
melakukan verifikasi pemenang lelang secara akurat, adanya permintaan dana gelap
dari pihak-pihak terkait demi memuluskan proyek tesebut atau rekanan tidak
punya dana yang cukup” Ujar Bino.

Bino berpendapat, hal ini perlu  Pihak Kepolisian atau Kejaksaan bahu membahu
untuk mengusut tuntas kasus tersebut, apapun alasan rekanan kontraktor tidak
mengerjakan yang jelas pekerjaaan tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan
apalagi sampai meninggalkan proyek tesebut  adalah bagian dari pelanggaran.

Saat
awak media minta pendapat kepada Ir. Adi Saroso MM selaku Wakil Ketua DPRD
Cilacap dari partai Gerindra terkait sikap Nunung yang terkesan tidak terbuka
kepada media  dalam memberi keterangan terkait
pembangunan Mushola di wilayah UPT Disdikpora Jeruklegi. Adi Saroso berpendapat,
dengan adanya UU keterbukaan informasi publik KIP No.14 tahun 2008 mestinya
tidak ada yang dirahasiakan kepada media, 

“saya rasa kalau media hanya minta
keterangan pekerjaan proyek dan menanyakan nama CV yang mengerjakan ya diberitahukan
saja dengan baik. 

“sebelum duduk sebagai wakil ketua DPRD saya punya pengalaman dipemerintahan
sebagai Setda, media sering berhadapan dengan saya dan selalu saya fair sama
awak media pada prinsipnya selagi saya benar  dan tidak ikut bermain dalam perbuatan tidak
terpuji saya tidak takut untuk beberkan informasi sesuai yang dibutuhkan awak media
dan sekarang media menjadi teman baikku” Ujar Adi Saroso  di
ruang kerjanya. YOS (tim)

Facebook Comments
CILACAP HUKUM KRIMINAL JAWA TENGAH NEWS