Rokok Ilegal Bernilai Rp34,8 Miliar Dimusnahkan, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Banten

TANGERANG SELATAN — Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama sejumlah instansi penegak hukum memusnahkan jutaan barang kena cukai ilegal dalam kegiatan yang digelar di ICE BSD City, Selasa (21/4/2026).

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 26.459.168 batang rokok ilegal dimusnahkan. Rinciannya, 26.059.168 batang merupakan hasil penindakan Bea Cukai, sementara 400.000 batang berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak.

Selain rokok, petugas juga memusnahkan:

  • 40,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA)
  • 378 unit rokok elektrik

Seluruh barang telah berstatus Barang Milik Negara (BMMN) atau memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp34,81 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp24,72 miliar.

Nilai tersebut mencerminkan besarnya potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan dari peredaran barang ilegal.

Pemusnahan simbolis dilakukan di ICE BSD City, kemudian dilanjutkan di fasilitas milik PT Solusi Bangun Indonesia di Klapanunggal, Bogor.

BACA JUGA :  Penyelesaian Dualisme di Banten Dinilai Sepihak, PWI Tangsel dan Kabupaten Tangerang Minta Pusat Turun Tangan

Barang dimusnahkan menggunakan metode co-processing, yakni dibakar dalam tanur semen bersuhu tinggi hingga 1.800 derajat Celsius. Metode ini dinilai ramah lingkungan karena tidak menyisakan limbah berbahaya.

Kegiatan ini melibatkan:

  • Kanwil Bea Cukai Banten
  • KPPBC TMP Merak
  • KPPBC TMP A Tangerang
  • Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak

Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo, menegaskan komitmen memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

“Penegakan hukum akan terus kami tingkatkan untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat,” ujarnya.

Peredaran rokok ilegal berdampak luas, tidak hanya merugikan negara, tetapi juga:

  • Mengganggu industri rokok legal
  • Menimbulkan persaingan usaha tidak sehat
  • Berisiko bagi konsumen karena kualitas produk tidak terjamin

Wilayah Banten sendiri menjadi jalur strategis distribusi barang ilegal di lintas Jawa–Sumatra.

Hingga 15 April 2026, Bea Cukai Banten mencatat telah melakukan 220 kali penindakan dalam Operasi Gurita. Dari operasi tersebut diamankan:

  • 22,53 juta batang rokok ilegal
  • 48,45 liter MMEA
  • 1.200 liter alkohol ilegal
  • 28.662 mililiter rokok elektrik
BACA JUGA :  Mesjid Jabal Nur Vila Pamulang Bersama Mesjid At-Taubah Serta Musholah Annur Gelar Pawai Obor Peringatan Malam 1 Muharram 1441 Hijriah

Selain itu, penerimaan negara dari mekanisme ultimum remedium mencapai Rp1,2 miliar.

Pemusnahan ini juga menjadi bagian dari program Green Customs, yang mengedepankan penegakan hukum ramah lingkungan.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk transparansi Bea Cukai dalam pengelolaan barang hasil penindakan dan dukungan terhadap reformasi hukum nasional.

Bea Cukai mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi seperti layanan Bravo Bea Cukai.

Partisipasi publik dinilai penting untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal yang masih marak di berbagai daerah. red

Facebook Comments

Redaksi

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *