Cilacap,CitraNewsIndonesia -Sesuai undang undang KUHP 263 Memalsukan dokumen/Surat bisa dipenjara 6 bulan.
Entah karena
ketidaktahuan hukum atau semata demi uang seringkali oknum pemerintah tingkat
desa harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena memalsukan surat-surat.
Pemalsuan surat-surat bukan hal baru bagi kita yang mendengar, namun perbuatan
yang tidak terpuji itu harus di brantas agar tidak membias di tengah masyarakat
apalagi dalam perbuatan itu sangat merugikan pihak tertentu, sama halnya yang
dialami oleh warga Sulawesi sekaligus jadi narasumber namun namanya tidak
disebut oleh media dalam pemberitaan ini, narasumber mengakui menjadi korban
pemalsuan surat-surat.
Dirinya menegaskan perbuatan Kepala Desa Karangmangu, Kecamatan
Kroya Kabupaten Cilacap yang disinyalir ikut serta memalsukan dokumen
kependudukan suaminya atas nama A. Afani.
“Awalnya hal ini saya tidak tahu, saya saat
dapat SMS dari seseorang di Jawa bernama Tugiarti Ningsih yang mengaku sebagai istri
A. Afani, karena saya merasa sebagai istri yang sah akhirnya memutuskan pergi
ke Jawa untuk memastikan kabar tersebut.
dapat SMS dari seseorang di Jawa bernama Tugiarti Ningsih yang mengaku sebagai istri
A. Afani, karena saya merasa sebagai istri yang sah akhirnya memutuskan pergi
ke Jawa untuk memastikan kabar tersebut.
Setibanya di Jawa memang betul A. Afani
dan Ningsih sudah menikah di KUA Kecamatan Binangun tanpa sepengetahuan saya, dan
saat itu juga saya minta kepada KUA untuk mencabut buku nikah A. Afani dan Ningsih
karena diperoleh bukan di atas kebenaran justru melawan hukum.
Peristiwa ini di
Kantor Polsek Afani membuat surat pernyataan cerai dengan saya disitu Afani
berjanji akan menanggung biaya hidup anak kandung yang dirawat oleh saya
sebagai ibu kandung sesuai penghasilan kerja dan dirinya siap dituntut secara
hukum bila surat pernyataannya lalai menepati, hal itu di saksikan Polsek Kec.
Binangun dan staf KUA Binangun dan teman saya, masih saya simpan buktinya,”
kata narasumber kepada media pada tanggl 20/11/15 di lobi Hotel Grand Liana
sekitar pukul 22.30 WIB.
Lanjut
narasumber, saya heran kok bisa A. Afani nikah di KUA tanpa didasari surat-surat
syarat nikah yang sah, pasalnya, identitas A. Afani disinyalir palsu terlihat
dari KK yang diterbitkan Desa Karangmangun dengan terang-terangan A. Afani
warga Desa Karangamangun Kecamatan Kroya dengan status jejaka.
narasumber, saya heran kok bisa A. Afani nikah di KUA tanpa didasari surat-surat
syarat nikah yang sah, pasalnya, identitas A. Afani disinyalir palsu terlihat
dari KK yang diterbitkan Desa Karangmangun dengan terang-terangan A. Afani
warga Desa Karangamangun Kecamatan Kroya dengan status jejaka.
“Padahal A. Afani
lahirnya di Ambon dan sudah menikah dengan saya tahun 2005 baik secara Agama
maupun secara hukum, dari hasil pernikahan kami di karuniai seorang anak
sekarang duduk dibangku sekolah SD kelas IV,” kata narasumber.
lahirnya di Ambon dan sudah menikah dengan saya tahun 2005 baik secara Agama
maupun secara hukum, dari hasil pernikahan kami di karuniai seorang anak
sekarang duduk dibangku sekolah SD kelas IV,” kata narasumber.
Lebih lanjut
narasumber mengatakan kepada media ini, A. Afani tidak hanya menggunakan surat
identitas palsu dalam pernikahannya dengan Ningsih tapi Afani memalsukan
identitas saya, inipun hampir saya tidak tahu karena saya sudah kembali ke Sulawesi.
narasumber mengatakan kepada media ini, A. Afani tidak hanya menggunakan surat
identitas palsu dalam pernikahannya dengan Ningsih tapi Afani memalsukan
identitas saya, inipun hampir saya tidak tahu karena saya sudah kembali ke Sulawesi.
Tetapi saya selalu berkomunikasi menanyakan Via seluler sms maupun telepon
kepada Kepala KUA selaku yang meneguhkan pernikahan Afani dan Ningsih karena
dia mengatakan pada saya akan membantu proses perceraian saya dan Afani, Kepala
KUA menjawab iya mbak ini sedang diurus tunggu aja.
Karena proses perceraian saya
ragukan saya dan kakak berangkat ke Jawa menuju Pengadilan Agama Cilacap, Afani
memalsukan identitas diri saya sebagai syarat perceraian dengan bantuan oknum
Kayim Desa Jepara Wetan Kecamatan Binangun terbukti dengan surat syarat cerai
yang teregistrasi di Pengadilan Agama Cilacap.
Di situ A. Afani
memalsukan surat syarat cerai saya dengan dimoyangkan (tidak tahu entah di mana
rimbanya) tempat tinggal saya dibuat di Jalan Sangkal Putung RT.033/RW.006.
Desa Jepara Wetan, saya dibilang tidak punya anak, pekerjaan sebagai buruh.
Padahal
identitas sangat jelas dalam surat sepakat cerai yang dibuat di Polsek Binangun,
disitu tertuang dengan jelas saya warga Sulawesi dengan alamat yang jelas,
pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Afani mengakui kami punya anak, Afani
benar-benar tidak punya hati manusiawi dia tega menyakiti perasaan anaknya hal
ini narasumber menceritakan sambil menangis kepada media.
Beberapa media
(tim) mencoba menelusuri untuk memperoleh keterangan dari pihak-pihak terkait
yang memalsukan data syarat nikah sebagaimana yang diduga oleh narasumber, saat
itu media menemui Kepala Desa Karangmangu Kroya dan menanyakan terkait
perubahan status Afani menjadi jejaka. Kepala Desa Nur Samsiyah Kades
Karangmangu didampingi oleh perangkat desa yaitu Kaur Kesra, Kaur Pemerintahan,
Kaur Pembangunan serta Sekdes, menjelaskan, melayani masyarakat sudah prosedur
dengan benar.
(tim) mencoba menelusuri untuk memperoleh keterangan dari pihak-pihak terkait
yang memalsukan data syarat nikah sebagaimana yang diduga oleh narasumber, saat
itu media menemui Kepala Desa Karangmangu Kroya dan menanyakan terkait
perubahan status Afani menjadi jejaka. Kepala Desa Nur Samsiyah Kades
Karangmangu didampingi oleh perangkat desa yaitu Kaur Kesra, Kaur Pemerintahan,
Kaur Pembangunan serta Sekdes, menjelaskan, melayani masyarakat sudah prosedur
dengan benar.
Terkait perubahan status A. Afani didasari sebagai
berikut: yang bersangkutan masih menjadi warga Karangmangu dibuktikan dengan
adanya Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP Siak) yang telah habis masa
berlakunya. Dari dasar itulah pemerintah Desa Karangmangu Kroya menerbitkan
surat pengantar untuk Perekaman e-KTP ke
kantor Kecamatan Kroya.
berikut: yang bersangkutan masih menjadi warga Karangmangu dibuktikan dengan
adanya Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP Siak) yang telah habis masa
berlakunya. Dari dasar itulah pemerintah Desa Karangmangu Kroya menerbitkan
surat pengantar untuk Perekaman e-KTP ke
kantor Kecamatan Kroya.
Saat media bertanya saat Afani melakukan perekaman
e-KTP terlampir keterangan RT/RW. Memang sudah lama sekali orang tua Afani
tidak tinggal di Jawa namun saya sangat kenal dengan baik sama orang tua Afani
makanya tidak pakai surat pengatar RT/RW langsung kita buat aja, jawab Saiful
Rokhim selaku Kaur Kesra kepada media di ruang kerja kepala desa, (13/12/15).
Hal ini pun
dibenarkan oleh Sekretaris Desa Karangmangu, benar kami lalai dalam proses
pengurusan surat keterangan tersebut karena tidak dilandasi oleh surat
pengantar dari RT/RW, dan kami pun sangat menyayangkan kenapa orangtua A. Afani
tidak menceritakan sebenarnya kepada kami kalau A. Afani telah memiliki Istri
dan Anak di Sulawesi dan sudah menjadi penduduk Sulawesi, hal ini baru kami tahu
saat istri Afani dari Sulawesi datang ke Jawa.
Terkait
pembuatan surat palsu pemoyangan beberapa awak media (tim) menemui oknum kayim
yang disebut-sebut oleh narasumber.
pembuatan surat palsu pemoyangan beberapa awak media (tim) menemui oknum kayim
yang disebut-sebut oleh narasumber.
Kayim menjelaskan kepada beberapa media, awal
mulanya bisa saya keluarkan surat pemoyangan berdasarkan keterangan Desa Karangmangu
melalui data lengkap syarat pernikahan Afani di KUA disitu menerangkan Afani sebagai
jejaka, karena Kepala KUA minta tolong ke saya untuk mengantar Afani ke
Pengadilan Agama mengurus perceraian saya minta kepada Afani surat pengantar
dari desa, saat saya sedang menunggu orang sidang saya dapat telepon dari Afani
Pak tidak bisa saya minta Bapak harus datang ke Desa Karangmangu, empat hari
kemudian saya tidak bisa ketemu kepala desa tapi ditemui langsung oleh Kaur
Kesra disitu penjelasan Kaur Kesra tidak berani mengeluarkan surat pengantar
apa lagi pemoyangan dengan alasan desa telah mengeluarkan surat andon nikah
dengan keterangan jejaka.
“Karena dari
Sulawesi terus mendesak saya dengan nada kaya marah-marah yang penting harus
selesai, awalnya sih yang sering komunikasi dari sulawesi adalah Kepala KUA.
karena no hp saya dikirim ke Sulawesi oleh KUA dan meminta tolong ke saya untuk
mengurus masalah ini, makanya dari Sulawesi terus mendesak saya harus jadi,
tidak ada unsur untuk menjatuhkan Desa Jepara Wetan hanya mengusahakan supaya
masalah Afani cepat rapung.
Sulawesi terus mendesak saya dengan nada kaya marah-marah yang penting harus
selesai, awalnya sih yang sering komunikasi dari sulawesi adalah Kepala KUA.
karena no hp saya dikirim ke Sulawesi oleh KUA dan meminta tolong ke saya untuk
mengurus masalah ini, makanya dari Sulawesi terus mendesak saya harus jadi,
tidak ada unsur untuk menjatuhkan Desa Jepara Wetan hanya mengusahakan supaya
masalah Afani cepat rapung.
“Makanya saya sambil ngomong dan diketik oleh
perangkat desa tentang surat pemoyangan,”oknum kayim menyampaikan hal ini
kepada media dirumahnya, (13/12/15).
perangkat desa tentang surat pemoyangan,”oknum kayim menyampaikan hal ini
kepada media dirumahnya, (13/12/15).
Narasumber
dari Sulawesi via telepon seluler menyampaikan pada media ini bahwa dugaan
pemalsuan surat syarat nikah yang dilakukan Afani sudah dilaporkan ke penegak
hukum tingkat Polsek Kroya, sedangkan pembuatan surat pemoyangan sudah
dilaporkan ke Polres Cilacap, sekarang tinggal menunggu hasilnya.
dari Sulawesi via telepon seluler menyampaikan pada media ini bahwa dugaan
pemalsuan surat syarat nikah yang dilakukan Afani sudah dilaporkan ke penegak
hukum tingkat Polsek Kroya, sedangkan pembuatan surat pemoyangan sudah
dilaporkan ke Polres Cilacap, sekarang tinggal menunggu hasilnya.
“Saya punya
keyakinan kepada penegak hukum yang ada di Cilacap baik tingkat Polsek maupun
Polres mampu menegakkan keadilan dengan sebenar-benarnya, dan berharap kepada
penegak hukum agar memberi efek jera seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku
di Negara Republik Indonesia ini apa lagi mereka cukup terbukti memalsukan dokumen
negara, sebagai bentuk pencegahan terulangnya kembali perbuatan yang bersifat
merugikan orang lain” jelas narasumber mengatakan pada media bulan Desember
ini. (Yos).
keyakinan kepada penegak hukum yang ada di Cilacap baik tingkat Polsek maupun
Polres mampu menegakkan keadilan dengan sebenar-benarnya, dan berharap kepada
penegak hukum agar memberi efek jera seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku
di Negara Republik Indonesia ini apa lagi mereka cukup terbukti memalsukan dokumen
negara, sebagai bentuk pencegahan terulangnya kembali perbuatan yang bersifat
merugikan orang lain” jelas narasumber mengatakan pada media bulan Desember
ini. (Yos).
Facebook Comments
UKW 2018