Ribuan Botol Miras, Perasan dan Narkoba Dimusnahkan Polresta Tangerang Tigaraksa

Ribuan Botol Miras, Perasan dan Narkoba Dimusnahkan Polresta Tangerang Tigaraksa

Tangerang,CitranewsIndonesia— Jajaran Satuan narkoba polresta tigaraksa memusnahkan
barang bukti hasil dari cipta kondisi yang dikumpulkan khususnya
diwilayah hukum tigaraksa. 
Pemusnahan ini dilakukan dihalaman samping
kantor polresta dan dihadiri oleh tokoh masyarakat dan perwakilan dari
pemerintahan kabupaten Tangerang.
Menurut kapolres AKBP Irman dalam sambutannya ini merupakan
informasi dari masyarakat sebagai yang mana sebagai mintra polri dan
sebagai bahan kami untuk melakukan tindakan dan penegakan hukum. Ini
merupakan hasil razia oleb para anggota diwilayah polsek yang ada di
kabupaten. Sambutnya
Karna peredaran miras dan narkoba ini merupakan penyakit
masyarakat yang mana dapat memicu terjadinya tindakan kriminal. Dan kita
akan melakukan pergantian tahun yang mana pada setiap mlamnya selalu
ada petasan yang mungkin sangat membahayakan warga sehingga tidak
terjadinya kriminalitas.
Pemusnaha  ini terdiri dari narkoba jenis ganja seberat 18
Kg, 4282 botol tambah 2 drigen,400 bungkus plastik bening Ciu, dan
sekitar 2466 petasan berbagai ukuran hasil operasi dan mengamankan 2
orang tersangka yang berinisial HS (34) dan UC (25). Para tersangka
ditangkap di tigaraksa dan curug mede cikupa. Dan ini kini diamankan di
Polresta Tangegerang. Tersangka ini dijerat dengan Pasal 111 jo 14 UU
Narkotika dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Dan langsung dimusnakan oleh
kapolres dan para tokoh dari berbagai unsur, sabtu (26/12/2015). Ungkap
AKBP Irman Kapolresta Tangerang
“Pemusnahan ini terkait dalam rangka perayaqn natal dan
tahun baru, sehingga pada biasanya masyarakat banyak yang beraktifitas
dimalam tahun baru, operasi ini merupakan antisifasi berbagai penyakit
masyarakat dengan langkah-langkah operasi san cipta kondisi”.
Satu hal yang kini menjadi perhatian kita adalah mengungkap
home industri produksi petasan, yang saat ini berada wilayah pagedangan
dan pasar kemis yang dianggap sangat cukup banyak dan ini adalah hasil
upaya kami untuk dapat mengungkapnya. Sehingga dalam perayaan malam
pergantian tahun tidak ada lagi bunyi dari petasan yang membahayakan dan
meresahkan masyarakat.Tambahnya
Selain itu masalah miras kita laksanakan rajia dalam rangka
untuk mencegah penyakit masyarakat pada saat malam tahun baru. Sehingga
tidak adanya kriminalitas mulai dari tawuran dan konflik sosial dan
diharapakan dengan demikian masyarakat bisa merayqkan perayaan
pergantian tahun baru dalam keadaan aman dan kondusif.Tutupnya (*)
Facebook Comments
HUKUM KRIMINAL KABUPATEN TANGERANG NEWS