GSBI Mengecam PHK terhadap tiga orang Pamdal Perempuan DPR RI dengan alasan hamil

GSBI Mengecam PHK terhadap tiga orang Pamdal Perempuan DPR RI dengan alasan hamil

Jakarta,Citraindonesianews–Sebagaimana ramai di beritakan di berbagai media, sejak
15 Januari 2015, Tiga Pengamanan Dalam (Pamdal) perempuan yang bertugas di
lembaga negara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dipecat tanpa diberi pesangon
gara-gara hamil. Mereka adalah Ratna Hayu hamil 4 bulan, Dewi Iriani hamil 9
bulan, dan Romdatun hamil 7 bulan, ketiga nya telah bekerja antara 6-8 tahun. Surat
PHK ditandatangani oleh Direktur Administrasi dan Keuangan PT Kartika Cipta
Indonesia (KCI) perusahaan outsourcing.

Kasus ini jelas menunjukkan bahwa betapa dalamnya
diskriminasi di Indonesia, terutama diskriminasi terhadap perempuan yang tidak
pernah berujung. Masih banyaknya praktek penindasan dan perampasan atas  hak-hak buruh terutama hak buruh perempuan
dan lemahnya peranan negara dalam melakukan pengawasan dan penegakkan atas aturan
perundang-undangan yang berlaku. Terlebih kejadian ini terjadi di lembaga
negara (DPR RI) yang seharusnya patuh dan taat terhadap aturan
perundang-undangan, karena sebagai lembaga pembuat Undang-undang. Tapi ini
malah menjadi pelaku terhadap pelanggaran atas Undang-undang. Ini menunjukkan
bahwa pemerintahan Jokowi -JK dan DPR adalah rezim dan lembaga yang anti buruh
dan sebagai lembaga serta  institusi
negara yang melanggengkan praktek sistem kerja kontrak dan outsourcing yang
jelas-jelas merugikan kaum buruh. Kasus ini juga menunjukkan betapa tidak
demokratisnya sistem kerja kontrak dan outsourcing yang terus merampas hak
buruh dan para pekerja.
Dalam kasus PHK tiga Pamdal perempuan DPR RI ini, GSBI
berpandangan telah terjadi banyak pelanggaran atas undang-undang. Didalam UU
Ketenagakerjaan telah jelas di disebutkan bahwa perusahaan tidak boleh mem-PHK
pekerja perempuan yang sedang hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui.
Demikian juga pekerja yang menikah, sedang menjalankan ibadah yang
diperintahkan agamanya. Jadi tindakan PHK terhadap tiga Pamdal perempuan DPR RI
yang sedang hamil dan tanpa pesangon adalah jelas tidak sah dan merupakan pelanggaran
hukum dan juga Hak azasi manusia, ini adalah tindakan tidak manusiawi.
Selain melakukan PHK yang melanggar aturan hukum, hak
azasi manusia (HAM) juga telah terjadipemiskinanbagi buruhkarenaupahburuhdi bayar tidakberbasiskelayakanhidup, lihat saja buruh sudah bekerja 6 – 8 tahun hanya di upah  sebesar upah minimum Rp. 2.441.000,- padahal
upah minimum adalah upah bagi buruh yang masa kerjanya 0 – 1 tahun. Selanjutnya
adanyamanipulasi status
kontrakkerja, buruhsudah 6 tahun dan 8 tahun kerja tapi
belum juga diangkat sebagai buruh tetap 
padahal setiap 1 tahun sekali kontraknya  diperbaharui. Bahkan, disini juga terdapatkejahatanintergritasperempuan, berupatindakan PHK karena hamil. Terakhir,
adakejahatanberupaniatjahatdarinegarauntuksengajamenjagalhakburuh,
menyediakanaturan yang longgar, tidakmelakukanpengawasan
dan memberikan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran atas hukum dan
undang-undang.
Artinya kemudian bahwa jika tenaga kerja di lembaga dan
institusi negara seperti DPR RI saja di perlakukan seperti demikian (di PHK
karena hamil dan tidak diberikan pesangon, dipekerjakan dengan upah murah dan
sistem kerja kontrak jangka pendek serta outsourcing) tentu menjadi
“seolah-olah” sangat wajar jika hal serupa yang kerap dilakukan terhadap
buruh-buruh di pabrik pabrik ataupun tempat lainnya. Dimana daulat DPR kini,
justru semakin terbelunggu bahkan oleh Yayasan atau PT penyedia jasa tenaga
kerja?
Maka atas kejadian tersebut,kami dari Gabungan Serikat
Buruh Independen (GSBI) yaitu organisasi pusat perjuangan buruh di Indonesia
dari berbagai macam bentuk organisasi serikat buruh sektoral dan non-sektoral“Mengecam keras atas tindakan PHK
terhadap  tiga orang Pamdal Perempuan DPR
RI dengan alasan hamil dan tidak di berikan pesangon”,
GSBI juga menuntut :
1* Pekerjakan kembali tanpa syarat
apapun ke tiga Pamdal perempuan (Ratna Hayu, Dewi Iriani dan Romdatun) yang di
PHK karena hamil dan berikan-hak-haknya sesuai dengan ketentuan undang-undang
yang berlaku. 
 * DPR RI dan seluruh lembaga serta
institusi negara untuk segera menghentikan penggunaan buruh/pekerja kontrak
jangka pendek dan outsourcing dalam berbagai bentuk dan segera angkat seluruh buruh/pekerja
kontrak dan outsorcing di lembaga dan institusi negara menjadi buruh tetap.
3*   
Berikan perlindungan dan hentikan
segala bentuk diskriminasi terhadap buruh perempuan.
4* 
Hapuskan Sistem Kerja kontrak
jangka pendek dan outsourcing.
5*
Berikan upah layak bagi seluruh
buruh.
6 *  Laksanakan Reforma Agraria Sejati
dan Industri Nasional secara mandiri dan berdaulat.
 
Demikian pernyataan sikap ini kami buat untuk diketahui
khalayak umum dan di laksanakan oleh para pihak terkait.Kami juga menyerukan
kepada buruh dan serikat buruh untukterus bersatudanberjuanguntuk memberikan dukungan nyata terhadap tiga Pamdal perempuan DPR RI
yang di PHK sepihak karena hamil, mengecam DPRI RI, Perusahaan Outsourcing yang
telah bertindak semena-mena, rezim Jokowi yang abai dan melanggengkan praktek
sistem kerjakontrak jangka pendek dan outsourcing, upah murah dan perampasan
upah serta hak-hak buruh lainnya. GSBI juga berseru untuk terus memperhebat perjuangannya
guna merebuthak-hakdasar buruh danrakyat Indonesia
yang belumditunaikanolehJokowi-JK. Hanyadenganterusmelancarkanperjuanganmassa
yang konsistendanterusmenerus, kaum buruh dan juga rakyat Indonesia
dapatmemperolehkemerdekaandankesejahteraannya.(Red-DPP GSBI)
Facebook Comments
HUKUM KRIMINAL NASIONAL NEWS