Nasib Banten Setelah Ratu Atut Jadi Tahanan KPK

Nasib Banten Setelah Ratu Atut Jadi Tahanan KPK

Jakarta,Citraindonesianews –
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menahan Gubernur Banten, Ratu Atut
Chosiyah, Jumat 20 Desember 2013, atas dua kasus korupsi. Otomatis Atut
kini tidak bisa melaksanakan tugas sebagai gubernur karena langsung
dibawa ke rumah tahanan KPK untuk menunggu sidang pengadilan. 

Situasi ini menimbulkan implikasi tersendiri bagi pemerintah dan
masyarakat provinsi Banten. Setelah sekian lama diperintah Ratu Atut,
Banten harus siap menerima pemimpin baru agar pemerintahan di sana tetap
berjalan efektif dan tidak terbengkalai.  

Berdasarkan
undang-undang, bila gubernur tidak bisa menjalankan tugas, wakil
gubernur harus siap mengambil alih tanggung jawab dan posisi yang
bersangkutan. Situasi itu dihadapi oleh Rano Karno, Wakil Gubernur
Banten yang didukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada
pemilihan kepala daerah lalu saat berkoalisi dengan Partai Golkar, yang
mencalonkan Atut sebagai gubernur.
Namun, PDIP tampak masih
bersikap hati-hati. Politisi PDIP, Eva Kusuma Sundari, menegaskan bahwa
meski ditahan, Atut secara formal masih gubernur Banten.
“Jadi otoritas untuk menjalankan pemerintahan ada pada beliau,” kata Eva di Gedung DPR, Jakarta, Jumat.

Untuk
itu, perlu pendelegasian kepada anak buahnya di pemerintahan untuk
memastikan tugas-tugas pelayanan masyarakat di Banten terus berlangsung.
“Bu Atut tahu bagaimana mengendalikan pemerintahan dan mengerahkan
sumberdaya termasuk SDM seperti wakil gubernurnya untuk mengeksekusi
(tugasnya),” kata dia.

Hal yang sama diungkapkan Wakil Sekretaris
Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Menurutnya, PDIP –tempat Wakil
Gubernur Rano Karno berasal– sejak awal tidak ingin memanfaatkan
persoalan hukum Atut untuk mendapatkan keuntungan politik. Untuk itu,
PDIP akan menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme pemerintah.

“Itu sepenuhnya sudah ranah Presiden melalui pertimbangan mendagri terhadap kondisi yang terjadi di Banten,” ujar Hasto.

Wakil
Ketua Komisi II Bidang Pemerintahan DPR, Hakam Naja, mengatakan bahwa
status Ratu Atut Chosiyah masih menjadi Gubernur Banten aktif meski
telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. “Kalau terdakwa baru
non aktif, ini kan tersangka tapi ditahan,” kata Hakam.

Sehingga, menurut Hakam, Wakil Gubernur Rano Karno bisa menjadi pelaksana tugas gubernur. “Wakil bisa menjadi semacam ex officio, menjalankan tugas-tugas Gubernur, kalau sudah masuk pengadilan baru dia nonaktif,” kata Hakam.

Sebab,
dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan, jika seorang Gubernur masih
tersangka, tidak serta merta menyebabkan Atut diberhentikan menjadi
Gubernur. Kata Hakam, Rano Karno bisa menjadi Gubernur ketika keputusan
hukum terhadap Atut sudah tetap.

Anggota Komisi Pemerintahan DPR
dari Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Malik Haramain, menilai bahwa
posisi Atut yang ditahan saat ini tak memungkinkan memimpin pemerintahan
Banten dengan baik. Sehingga, kata dia, pemerintah pusat harus segera
mengambil tindakan cepat untuk menjamin pemerintahan Banten tetap
efektif dan bisa melaksanakan pelayanan publik.

“Sikap pemerintah
pusat yang menunggu status Atut berikutnya, secara politik, akan
merugikan masyarakat Banten dan menimbulkan ketidakpastian,” kata Malik.

Satu-satunya
cara untuk menyelamatkan Banten, kata Malik, DPRD Banten segera
melaksanakan rapat paripurna istimewa dan merekomendasikan usulan
penonaktifan Ratu Atut kepada Kementerian Dalam Negeri.

Berawal dari Lebak

KPK menahan Ratu setelah
memeriksa selama lima jam. Atut menjadi tersangka dalam dua kasus – suap
pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi dan
korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

Pada
kasus Pilkada Lebak, Atut lebih dulu diperiksa. Diawali dengan
ditangkapnya sang adik, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan oleh KPK pada
2 Oktober 2013, nama Atut ikut terseret. Wawan dicokok di dekat
kediamannya di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, beberapa jam setelah KPK
menangkap mantan Ketua MK Akil Mochtar di rumah dinasnya di Kompleks
Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Wawan ditangkap bersama seorang
pengacara bernama Susi Tur Andayani. Wawan diduga menyuap Akil Mochtar
Rp1 miliar melalui Susi – pengacara salah satu pasangan calon bupati dan
wakil bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin, yang menggugat pilkada itu ke
MK. Susi juga dekat dengan Akil Mochtar dan pernah magang di kantor
advokat milik Akil di Pontianak, Kalimantan Barat. Akil, Wawan, dan Susi
lantas ditetapkan KPK sebagai tersangka dan mendekam di Rutan KPK
selama proses pemeriksaan.

Pilkada Lebak yang digelar 31 Agustus
2013 dimenangkan oleh pasangan Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi yang
didukung koalisi Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai
Gerindra, PPP, PKS, dan PPNU. Mereka menang dengan perolehan suara
407.156 suara (62,37 persen). Sementara posisi kedua ditempati oleh Amir
Hamzah-Kasmin yang diusung Partai Golkar dengan perolehan suara 226.440
(34,69 persen).

Pasangan Amir Hamzah-Kasmin kemudian menggugat
hasil Pilkada Lebak itu ke MK atas tuduhan penggelembungan suara. Amir
Hamzah yang ketika bertarung dalam Pilkada Lebak 2013 masih menjabat
sebagai Wakil Bupati Lebak, menuding kemenangan Iti akibat intervensi
birokrasi dari sang ayah, Mulyadi Jayabaya – Bupati Lebak yang menjabat.

Mulyadi
Jayabaya dan Amir Hamzah yang selama lima tahun terakhir berpasangan
sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak, rupanya pecah kongsi pada Pilkada
Lebak 2013 karena majunya putri kandung Mulyadi, Iti Octavia, sebagai
calon bupati yang mengincar kursi nomor satu Lebak guna menggantikan
sang ayah. Iti merupakan anggota Fraksi Demokrat di DPR.

Gugatan
kubu Amir Hamzah lantas dikabulkan MK. Majelis hakim yang saat itu
diketuai Akil Mochtar memutuskan Pilkada Lebak perlu diulang. MK menilai
telah terjadi pelanggaran serius yang bersifat sistematis, terstruktur,
dan masif dalam Pilkada Lebak. Namun pada pilkada ulang yang
berlangsung 14 November 2013, pasangan Iti Octavia Jayabaya dan Ade
Sumardi kembali menang.

Dalam upaya menyuap Akil Mochtar soal
sengketa Pilkada Lebak itulah Atut diduga membantu adiknya, Wawan. “KPK
secara solid memutuskan menetapkan Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka
berkaitan dengan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Ratu Atut
diduga bersama-sama atau turut serta (melakukan tindak pidana) dengan
tersangka yang sudah ditetapkan sejak awal, TCW (Tubagus Chaeri
Wardana),” kata Ketua KPK Abraham Samad.

Pertemuan di Singapura

Beberapa saat setelah
Wawan dan Akil ditangkap KPK, terungkap bahwa Akil, Wawan, dan Atut
pernah berada di Singapura pada hari yang sama. Akil berangkat ke
Singapura pada 21 September 2013, pukul 05.08 WIB, menggunakan maskapai
Singapore Airlines bernomor penerbangan
SQ953. Selisih dua jam dari Akil, Atut juga terbang ke Negeri Merlion
menumpang Singapore Airlines. Sehari sebelumnya, Wawan sudah lebih dulu
berangkat ke Singapura.

Berdasarkan manifes penumpang Singapore Airlines, Atut dan Akil bahkan tercatat menumpang pesawat dengan nomor penerbangan
yang sama, SQ953. Bedanya, Akil terdaftar di manifes penumpang
berangkat pukul 05.08 WIB, sedangkan Ratu Atut pukul 06.50 WIB.
Pengacara Akil, Otto Hasibuan, mengatakan kliennya tak tahu andai ia
satu pesawat dengan Atut.

“Dia tidak pernah bertemu dengan Atut
di pesawat. Kan bisa saja mereka satu pesawat, tapi saling tidak tahu,”
kata Otto. Menurutnya, Akil pergi ke Singapura bukan untuk bertemu Atut
maupun Wawan, melainkan guna mengobati syarafnya yang terjepit ke Rumah
Sakit Mouth Elizabeth.

Namun pengacara Wawan, Pia Akbar Nasution,
mengakui kliennya bertemu Akil di Singapura. Menurutnya, pertemuan itu
tak disengaja. Wawan pergi ke Singapura untuk nonton balap mobil F1,
sedangkan Atut menyusul ke Singapura untuk keperluan lain. Ketika
akhirnya Wawan bertemu Akil, ia disebut hanya membahas dan berkonsultasi
tentang hal-hal yang bersifat umum.

Pia membenarkan soal pilkada
disinggung dalam pertemuan Wawan dan Akil. “Betul, ada soal bagaimana
pilkada, tapi tidak bicara kasus spesifik. Pertemuan itupun hanya
sebentar karena Pak Wawan dengan teman-temannya, dan Pak Akil juga
dengan teman-temannya,” ujar dia. (ren)

Sumber : Viva News.com
Facebook Comments
BANTEN HUKUM KRIMINAL NEWS