Jakarta,Ci News–Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
Abraham Samad mengatakan bahwa KPK telah menetapkan Gubernur Banten
Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait
penanganan sengketa pilkada Lebak. Hal itu disampaikan Abraham dalam
jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa
(17/12/2013).
Abraham Samad mengatakan bahwa KPK telah menetapkan Gubernur Banten
Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait
penanganan sengketa pilkada Lebak. Hal itu disampaikan Abraham dalam
jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa
(17/12/2013).
“Telah ditemukan lebih dari 2 alat bukti untuk
tetapkan atau meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Dari
bukti, KPK secara solid dan utuh memutuskan meningkatkan, menetapkan,
Atut Chosiyah, Gubernur Banten, selaku tersangka dalam pemberian
berkaitan dengan sengketa pilkada Kabupaten Lebak Banten,” kata Abraham.
tetapkan atau meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Dari
bukti, KPK secara solid dan utuh memutuskan meningkatkan, menetapkan,
Atut Chosiyah, Gubernur Banten, selaku tersangka dalam pemberian
berkaitan dengan sengketa pilkada Kabupaten Lebak Banten,” kata Abraham.
Abraham mengungkapkan pada Kamis (12/12/2013) pekan lalu bahwa
KPK telah melaksanakan ekspose secara luas antara pimpinan KPK,
penyidik, dan satgas. “Dalam ekspose yang dilakukan tanggal 12 Desember,
hari Kamis, telah disepakati dengan berbagai bentangan alat bukti dari
penyidik dan satgas,” katanya.
KPK telah melaksanakan ekspose secara luas antara pimpinan KPK,
penyidik, dan satgas. “Dalam ekspose yang dilakukan tanggal 12 Desember,
hari Kamis, telah disepakati dengan berbagai bentangan alat bukti dari
penyidik dan satgas,” katanya.
Atut, kata Abraham, dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. “Kenapa juncto?
Karena dalam kasus itu, tersangka Ratu Atut dinyatakan secara
bersama-sama atau turut serta dengan tersangka yang sudah ditetapkan
terlebih dulu, yaitu TCW (adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana) dalam kasus
penyuapan Ketua MK Akil Mochtar,” ujar Abraham.
Karena dalam kasus itu, tersangka Ratu Atut dinyatakan secara
bersama-sama atau turut serta dengan tersangka yang sudah ditetapkan
terlebih dulu, yaitu TCW (adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana) dalam kasus
penyuapan Ketua MK Akil Mochtar,” ujar Abraham.
Sumber : Kompas.com
Facebook Comments

UKW 2018