Daftar Denda Tilang kendaraan bermotor

Daftar Denda Tilang kendaraan bermotor

Foto : Ilustrasi
Jakarta,Citraindonesianews–Sebagai Negara Hukum sudah seharusnya kita sebagai
Warga Negara Indonesia tahu dan patuh hukum, paling tidak hukum yang
bersentuhan langsung dengan aktivitas kita sehari-hari, salah satunya
berkendara di jalan. supaya kita semua tidak tertarik untuk melakukan
pelanggaran lalu lintas, mari kite simak hukuman apa saja yang kita
terima bila kita sampai melanggar hukum UU Lalulintas yg sudah
disepakati dan disahkan melalui undang undang no. 22 tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan raya.

1. tidak dilengkapi
dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak,
pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan

pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling
banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Pasal 278

2. mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau
denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Pasal 280

3. mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan dengan tidak memiliki
Surat Izin Mengemudi pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau
denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) Pasal 281

4. tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan
atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah). Pasal 282

5. mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan
secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh
suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi
di Jalan (nyetir sambil ber-hape ria) pidana kurungan paling lama 3
(tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima
puluh ribu rupiah). Pasal 283

6. mengemudikan Kendaraan
Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau
pesepeda pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling
banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Pasal 284

7.
mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan
teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama,
lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur
kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban pidana kurungan paling lama 1
(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima
puluh ribu rupiah). Pasal 285 Ayat (1)

8. mengemudikan
Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi
persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu
mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan,
lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur
kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper,
penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca pidana kurungan paling
lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus
ribu rupiah). Pasal 285 Ayat (2)

9. Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah
atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan
pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Pasal 287 Ayat (1)

10.
mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah
atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Pasal 287 Ayat (2)

11.
mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan
lalu lintas atau tata cara berhenti dan Parkir pidana kurungan paling
lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus
lima puluh ribu rupiah). Pasal 287 Ayat (3)

12. Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan
batas kecepatan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda
paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Pasal 287 Ayat (5)

13. mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi
dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor pidana kurungan paling lama 2
(dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah). Pasal 288 Ayat (1)

14. mengemudikan Kendaraan Bermotor
di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah
pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Pasal 288 ayat (2)

15. mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di
samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Pasal 289

16.
mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional
Indonesia pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling
banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Pasal 291 Ayat
(1)

17. mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya
tidak mengenakan helm pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau
denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 291 Ayat (2)

18. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan
kondisi tertentu pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda
paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Pasal 293
Ayat (1)

19. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari pidana kurungan
paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00
(seratus ribu rupiah). Pasal 293 Ayat (2)

20. mengemudikan
Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa
memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Pasal 294

21.
mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor yang dengan sengaja berpegang pada
Kendaraan Bermotor untuk ditarik pidana kurungan paling lama 15 (lima
belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Pasal 299

22. mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena
kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan
Kendaraan dan/atau Barang pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Pasal
310 Ayat (1)

23. mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena
kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka
ringan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). Pasal 310
Ayat (2)

24. mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena
kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka
berat pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) Pasal 310 Ayat (3)

25. mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya
mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Pasal 310 Ayat (4)

26.
mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang
membahayakan bagi nyawa atau barang pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Pasal
311 Ayat (1)

27. mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara
atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dan mengakibatkan
kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan
juta rupiah). Pasal 311 Ayat (3)

28. mengemudikan Kendaraan
Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau
barang dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak
Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Pasal 311 Ayat (4)

29.
mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang
membahayakan bagi nyawa atau barang dan mengakibatkan kecelakaan lalu
lintas dengan korban meninggal dunia pidana penjara paling lama 12 (dua
belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat
juta rupiah). Pasal 311 Ayat (5)

Itu semua belum semua pelanggaran saya cantumkan, hanya beberapa pelanggaran yang menurut saya paling sering dilakukan.

Semoga bermanfaat…

Sumber : FB Humas Polda metro Jaya (17/12)
Facebook Comments
HUKUM KRIMINAL NEWS TANGERANG SELATAN