Direktur PT.Gading Indah Lestari(PT.GIL) Hendri Lim alias asiung yang
di dampingi oleh kuasa hukumnya Fery yawansyah dan rekan rekan
mendatangi polda Babel atas tuduhan yang dilakukan hendra saputra .
alias asiung bahwa kedatangan rombongan ke polda Babel ingin melapor
balik atas tuduhan yang di buat media massa hari ini ,karena menyangkut
pencemaran nama baiknya selaku Direktur PT.Gading Indah Lestari.
dalam surat kesepakatan bersama bahwa antara hendra saputra dan
Direktur PT.GIL sudah sepakat kontrak nya. secara tidak langsung
dirugikan atas adanya pemberitaan dari media massa rakyat pos itu.
“Kesepakatan
pak hendra lim yang bukti tanah kepada pihak hendri saputra dan kuasa
subsitusinya rusman aziz. Tgl 5 juli 2013 disaksikan saya fery dan
rusman dari pihak penjual dengan rincian yang ditentukan. Uang 480juta
dan surat tanah sebagai jaminan, Pernyataan dari kesepatan bersama
apabila tanah ini sudah dijual belikan. Seiring waktu perjalanan saat
kita mau jual tanah mereka yang buat surat semuanya. Kita yang dirugikan
aset, tanah duit sudah diambil dan saya lihat mereka lakukan pemerasan
terhadap klien saya ,”tungkasnya.
Ada beberapa member nelpon
saya dan mengatakan apakah benar pak hendri alias asiung menipu. Saya
menyesali perbuatan penghinaan dan pencemaran nama yang diatur
dalam (pasal 311 KUHP ancaman 4thun) baik oleh rusman aziz dan hendra
saputra,(adi saputra)

UKW 2018