Perusahaan Swasta Tangsel Akan di Tarik Zakat

Perusahaan Swasta Tangsel Akan di Tarik Zakat

Tangsel,citranewsindonesia.com,— Pemerintah Kota Tangerang
Selatan (Tangsel) ingin menumbuhkan kesejahteraan masyarakat yang adil dan
merata melalui Sekretariat Daerah Bagian Kesejahteraan Sosial melakukan
Sosialisasi tentang penerapan Zakat Di Resto Telaga Seafood, Serpong Tangsel,
Senin (25/04/2016).
 
Kegiatan Sosialisasi
Tersebut dihadiri sebanyak 30 perwakilan perusahaan swasta yang ada diwilayah
Tangsel untuk dapat menerapkan dan menentukan zakat bagi pegawai dan
perusahaannya.
 
Menurut Kepala Kantor
Kementerian Agama Kota Tangsel menuturkan dengan melakukan pembayaran zakat
yang dilakukan dan dikelola dengan baik dan sesuai dengan ketentuan agama
sehingga dapat mengangkat berbagai permasalahan yang telah mengajarkan
sebagaimana fungsi zakat sebagai keadilan perekonomian.
 
Sehingga untuk dapat
menghimpun zakat dalam setiap perusahaan untuk mengelola setiap Muzaki
(Pembayar Zakat) yang ada diperusahaan tersebut, selain itu juga untuk pihak dan
pemilik. Jelas H. Zaenal Arifiin setelah kegiatan selesai
 
Apabila kita memahami
dengan jelas makna dari zakat maka kehidupan sosial dengan sendirinya akan
merata dan tidak adanya ketimpangan sosial. Selain itu juga dalam agama zakat
juga termasuk amalan yang diwajibkan.
 
“Dikarenakan berbagi itu
indah, jangan takut kita untuk melakukan dan membayar zakat karena itu yang
akan mempermudah perekonomian kita. Ungkapnya
 
Selain itu menurut Endang
Syaefudin Ketua Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Tangsel menjelaskan dalam
pengelolaan zakat nantinya akan digunakan untuk segmentasi pembangunan dan
perkembangan dalam Sumber Daya Manusia (SDM).
 
Dan kita berharap semua
perusahaan swasta yang ada ditangsel dapat bekerjasama dengan Bazda untuk dapat
menghimpun dan pengelolaan zakat serta dapat menyebarluaskan segala kepentingan
untuk sesama manusia.
 
“Semoga tanpa harus
diingatkan, ini semua dapat berjalan dengan baik sesuai perintah agama dan
apalagi aturan negara yaitu Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan
zakat sudah ada,” kata Endang Syaefudin. (Dede Richal)

Facebook Comments
NEWS TANGERANG SELATAN