kepenghuluan berdasarkan usulan kemenag itu sendiri dimana di daerah
daerah boleh mengajukan usulan untuk membantu KUA yang berada di setiap
kecamatan. .
Hal ini menimbulkan tanda tanya dimasyarkat karena SK penghulu yang dikeluarkan bupati Bangka Tengah
No.188.45/700/II/2013 yang mulai berlaku 1 November 2013.
Ketika Cindonews mengkonfirmasi hal ini kepada Kabag Kesra Bangka Tengah Sulaiman di ruang kerjanya (5/12/13)mengatakan SK penghulu desa yang dikeluarkan oleh Bupati tengah bertugas untuk membantu didalam bidang keagamaan saja,
bukan untuk menikahkan.
Secara umum tugas penghulu desa yang di SK kan adalah membantu pelayanan masyarakat mengurus kematian,kemasji, pengajian dan zakat wakaf sekaligus membantu pelaksanaan
pecatatan nikah dengan berkoordinasi dan mendapat persetujuan langsung
dari KUA kecamatan .”Jelas Sulaiman(Adi Saputra)
UKW 2018