SMP NEGERI 2 CILACAP DIDUGA MELAKUKAN PUNGLI

Cilacap,CitraNewsIndonesia – Pungli kembali mencoreng nama baik dunia Pendidikan. Ketua DPD LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Cilacap Tukin Sakedi dan beberapa anggota GMBI mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Cilacap pada pukul 9.00 WIB untuk melaporkan dugaan pungli yang dilakukan oleh SMP NEGERI 2 Cilacap, Selasa (03/10/2017).

Sakedi Ketua GMBI mengatakan, kehadirannya bersama beberapa anggota GMBI di Kejari adalah untuk melaporkan dugaan pungli yang dilakukan oleh SMP NEGERI 2 Cilacap.

“Komite sekolah meminta uang ke masing-masing anak untuk biaya pendaftaran masuk sekolah sebesar dua juta. Selain uang pendaftaran, setiap anak dihimbau menyumbangkan uangnya dengan nominal yang telah ditetapkan oleh sekolah (Komite) untuk kelas satu Rp. 1.900.000,-. kelas dua Rp. 1.800.000,-. dan kelas tiga Rp. 1.800.000,-. untuk pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) dan tempat parkir sekolah. Sumbangan kok ditentukan nominalnya, namanya uang sumbangan adalah sukarela tidak boleh memaksa”, paparnya pada media ini di kantor Kejari, Selasa (03/10/2017).

Sakedi menegaskan, meminta uang sumbangan kepada orang tua murid untuk membangun GOR dan tempat parkir dengan menentukan besar nominalnya adalah pelanggaran hukum. Pasalnya, tindakan itu patut diduga sebagai perbuatan Pungli (Pungutan Liar).

BACA JUGA :  DISHUBKOMINFO CILACAP ADAKAN PELATIHAN PENGELOLAAN WEBSITE SKPD

“Sebagaimana dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), dalam dunia pendidikan ada 58 item yang tidak boleh dilakukan oleh sekolah, salah satunya meminta uang pembangunan. Juga pemerintah sangat tegas melarang sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apapun baik SD, SMP maupun SLTA, kerena biaya pendidikan ditanggung oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah.”, tandasnya.

Lanjutnya, uang sumbangan yang disebut untuk pembangunan Gor dan tempat parkir sekolah justru digunakan untuk foya-foya. Pasalnya, setelah kita selidiki disekitar sekolah sampai saat ini tidak terlihat adanya pembangunan GOR maupun tempat parkir. Padahal dananya cukup besar, tahun 2017 kurang lebih 600 juta rupiah.

Perbuatan tidak terpuji ini tidak hanya tahun ini terjadi tapi dari tahun ketahun terus dilakukan, barang bukti sudah diserahkan ke pihak penyidik dalam hal ini Kejari.

Sadeki mengharapkan kepada Kejaksaan Negeri Cilacap agar dugaan pungli di SMP NEGERI 2 Cilacap harus diproses dengan tuntas. Pasalnya, uang  sebesar 600 juta rupiah tidak jelas penggunaannya, dan yang paling fatal komite sekolah adalah seorang guru di sekolah tersebut padahal dalam aturan tidak di perbolehkan.

BACA JUGA :  Bupati Cilacap Meletakan Batu Pertama Pembangunan RSUD

“ini sudah jelas ada pelanggaran hukum, sanksi tegas harus diberikan kepada sekolah karena dianggap telah membiarkan tindakan tersebut terjadi di sekolahnya. Bahkan, kalau perlu diberhentikan saja dari jabatannya supaya menimbulkan efek jera. Bukan hanya untuk pelaku, tapi juga seluruh pihak sekolah yang ada di Cilacap. Sehingga kejadian ini tidak terulang lagi”, tegasnya.

Ditempat terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Pardiaman Simalango melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Boby Haryanto mengatakan, apapun bentuk laporan marsyarakat tetap kita tindak lanjuti. Sama halnya laporan dugaan pungli di SMP NEGERI 2 yang diadukan oleh LSM GMBI kepada Kejari tetap ditindak lanjuti.

Yos.

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *