untuk menggratiskan biaya SPP pada sekolah tingkat SMA/SMK mulai tahun
ajaran 2016 ini tampaknya akan kandas alias tidak dapat direalisasikan.
Hal ini disebabkan oleh adanya pemberlakuan UU nomor 23 tahun 2015
tentang kewenangan pemerintahan daerah. Dimana dalam peraturan baru
tersebut mengatur segala pengelolaan sekolah tingkat menengah atas atau
SMA/SMK beserta asetnya diambil alih oleh pemerintah provinsi.
Saleh Asnawi wakil ketua DPRD Kota Tangsel saat dimintai tanggapannya
pada Kamis,14/07/16 siang mengatakan ” pihak DPRD Tangsel juga
sebenarnya sangat menyayangkan sekali atas batalnya program SPP gratis
untuk sekolah tingkat menengah di kota Tangsel,” ujar Saleh Asnawi.
Akan tetapi peraturan perundang-undangan pemerintahan daerah terbaru
yang mengamanatkan kewenangan pengelolaan sekolah tingkat menengah atas
dari sebelumnya dipegang oleh pemerintah kota/kabupaten menjadi tanggung
jawab pemerintahan provinsi, terang Saleh Asnawi.
Sementara itu H.Mathoda kepala dinas pendidikan Kota Tangsel saat akan
dikonfirmasi via telpon sangat sulit sekali dihubungi dan terkesan tidak
mau dikonfirmasi (tidak menjawab pertanyaan lewat pesan singkat-red ).
Heni Utami warga kelurahan Paku Jaya, Serpong Utara saat dimintai
tanggapannya juga menyayangkan batalnya rencana program pembebasan uang
SPP untuk sekolah menengah tingkat atas SMA/SMK di Kota Tangsel.
” Tolonglah diusahakan bagaimana caranya biar rencana bebas biaya SPP
buat anak sekolaha SMA dan SMK di Tangsel jadi di terapkan. Lumayan bisa
mengurangi beban pengeluaran keuangan keluarga mas wartawan,” harapnya.
( Bambang Tejo )