KOTA TANGERANG || citranewsindonesia.com – Polemik pencopotan segel PT Esa Jaya Putra di kawasan Pergudangan 75, Kecamatan Benda, terus menuai sorotan. Dewan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kota Tangerang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan.
DPC GMNI Kota Tangerang Mendesak pemeriksaan terhadap Satpol PP, Rabu, 29 April 2026
Pergudangan 75, Kecamatan Benda, Kota Tangerang Dinilai ada kejanggalan dalam pencopotan segel PT Esa Jaya Putra GMNI meminta kejaksaan dan kepolisian berkoordinasi dengan inspektorat untuk memeriksa pejabat terkait
Ketua DPC GMNI Kota Tangerang, Elwin Mendrofa, menilai pembongkaran segel tersebut tidak sesuai prosedur. Ia menyebut segel yang sebelumnya dipasang oleh Satpol PP justru dicopot tanpa rekomendasi dari dinas teknis, sementara operasional perusahaan tetap berjalan.
Menurutnya, kondisi ini memunculkan dugaan adanya inkonsistensi dalam penegakan aturan, terutama terkait izin usaha dan bangunan. Ia juga menyoroti tindakan penyegelan yang dinilai tidak transparan dan tidak berkelanjutan.
GMNI menilai hal tersebut berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang telah mematuhi aturan. Karena itu, mereka mendesak APH untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Satpol PP Kota Tangerang.
Elwin menegaskan, jika tidak ditindaklanjuti, kasus ini dapat merusak kepercayaan publik dan membuka celah penyalahgunaan kewenangan dalam pengawasan usaha dan pembangunan di daerah.
#Iwan H

