Aliansi Nasabah Geruduk MK, Soroti Kasus Klaim Asuransi yang Berujung Laporan Polisi

JAKARTA  || citranewsondonesia.com – Aliansi Nasabah Asuransi Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Mahkamah Konstitusi, Jalan Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026). Aksi ini dilakukan untuk mendesak keadilan dalam proses klaim asuransi sekaligus menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap nasabah.

Koordinator aksi, Jeremy Sianturi, menyampaikan bahwa pihaknya meminta MK mencermati kasus yang dialami NG Kim Tjoa, nasabah Prudential, yang hingga kini belum menerima hak klaimnya.

Menurut Jeremy, Kim Tjoa diminta melengkapi berbagai dokumen tambahan, termasuk bukti pembayaran pajak rumah dan Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor (SKTBL). Namun, saat dokumen SKTBL telah diserahkan, pihak asuransi justru menuding dokumen tersebut tidak sah.

Merasa dirugikan, Kim Tjoa bersama kuasa hukumnya melapor ke Bareskrim Polri untuk meminta penyelidikan. Hasilnya, pihak Polsek Danau Paris menyatakan bahwa SKTBL tersebut memang benar dikeluarkan secara resmi.

BACA JUGA :  Sengketa Pilkada Kotim, Paslon Harati Besok Hadiri Sidang Pendahuluan

“Setelah ada laporan ke Bareskrim, Polsek Danau Paris mengonfirmasi bahwa SKTBL itu sah,” ujar Jeremy.

Namun, situasi semakin memanas ketika pihak asuransi melaporkan Kim Tjoa ke Polda Metro Jaya. Padahal, menurut Jeremy, keabsahan dokumen sudah ditegaskan oleh kepolisian setempat.

Ia menilai langkah penyidik yang tetap memproses laporan tersebut patut dipertanyakan karena dianggap mengabaikan fakta hukum yang ada.

Dalam aksinya, massa juga menyoroti aturan dalam Pasal 304 KUHD yang dinilai belum memberikan kepastian hukum terkait prosedur klaim asuransi. Ketentuan tersebut hanya mengatur aspek administratif polis tanpa membatasi syarat tambahan yang bisa ditetapkan perusahaan.

BACA JUGA :  Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat

Aliansi menilai kondisi ini berpotensi merugikan nasabah karena membuka celah bagi perusahaan asuransi untuk menetapkan persyaratan klaim di luar kesepakatan awal.

Mereka juga menilai hal ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum serta perlindungan harta benda warga negara.

Melalui aksi ini, Aliansi Nasabah Asuransi Indonesia mendesak adanya kejelasan hukum, perlindungan terhadap nasabah, serta penghentian praktik yang dinilai merugikan konsumen dalam proses klaim asuransi. red

Facebook Comments

Redaksi

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *