KOTA TANGERANG || citranewsindonesia.com – BHP2HI (Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independent) melontarkan kritik keras terhadap kinerja Satpol PP Kota Tangerang terkait dugaan pembiaran hingga indikasi penyalahgunaan wewenang dalam kasus bangunan gudang yang beroperasi sebagai industri di Kecamatan Benda.
Sebuah bangunan yang seharusnya difungsikan sebagai gudang diduga beralih menjadi kegiatan industri tanpa izin jelas. Temuan ini memunculkan dugaan pelanggaran tata ruang dan aturan perizinan yang seharusnya ditegakkan oleh aparat.
Sorotan tajam diarahkan kepada Satpol PP Kota Tangerang. Selain itu, PT ESA Jaya Putra juga disebut sebagai pihak yang diduga mengubah fungsi bangunan dan memanfaatkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) milik pemerintah.
Kasus ini terjadi di Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten, dan diungkap melalui siaran pers BHP2HI pada Jumat, 17 April 2026.
Sekjen BHP2HI, Makasanudin S.H, mengungkap sejumlah dugaan serius hasil investigasi lapangan, dokumen, dan laporan masyarakat, di antaranya:
- Dugaan pembiaran oleh Wasbang-Perkim serta minimnya tindakan Satpol PP terhadap pelanggaran.
- Dugaan pencabutan segel bangunan tanpa prosedur resmi, tanpa surat tugas maupun berita acara.
- Dugaan penyampaian informasi tidak benar oleh oknum yang mengaku PPNS Satpol PP kepada media dan LSM.
- Indikasi adanya praktik gratifikasi dan “main mata” dalam pembukaan segel bangunan yang sebelumnya telah ditertibkan
BHP2HI mendesak Pemerintah Kota Tangerang tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas, yaitu:
- Menggelar audit investigatif terhadap kinerja Satpol PP dalam penegakan Perda.
- Memeriksa dan menindak oknum yang diduga menyalahgunakan wewenang.
- Menghentikan operasional bangunan sampai izin dinyatakan sah.
- Menertibkan penggunaan fasos-fasum yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan bisnis.
- Membuka secara transparan status legalitas bangunan kepada publik.
- Melibatkan Inspektorat, aparat penegak hukum, hingga Ombudsman untuk pengawasan independen.
BHP2HI juga menegaskan bahwa dugaan pelanggaran ini berpotensi melanggar berbagai regulasi, mulai dari undang-undang bangunan gedung, penataan ruang, hingga tindak pidana korupsi.
“Jika benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah mengarah pada penyalahgunaan kewenangan yang mencederai kepercayaan publik,” tegas Makasanudin.
BHP2HI menutup dengan peringatan keras agar Pemerintah Kota Tangerang bertindak transparan dan tidak melindungi oknum. Penanganan kasus ini dinilai penting untuk menjaga wibawa hukum serta memberi efek jera bagi aparatur sipil negara yang menyimpang dari tugas dan fungsinya. Red

