
Dalam sosialisasi ini hadir MUI Kota Tangerang Selatan Kh.Hasan Mustofa, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Tangerang Selatan Dadang Rahardja.
Standar untuk hewan qurban itu harus sehat, jadi dari segi pangannya hewan kurban itu harus benar-benar disediakan dan terjaga kebersihan hewan qurbannya”ujar kh.Hasan
Oleh karena itu,tambahnya. Bagaimana standar pemotongan hewan dan cara penyembelihan hewan qurban agar tidak tersiksa.
Aturan sapi itu minimal usianya 2 tahun, kalau unta 5 tahun dan untuk kambing usianya 1 tahun.kata Hasan
Walaupun kita belum mampu untuk berkurban tetapi kita dapat membantu walaupun hanya sekedar memegang hewan yang akan diqurbankan” tegas Hasan.
Risma Kasi Kesehatan Hewan Dinas Pernatian dan Peternakan Kota Tangsel, disela acara sosialisasi menuturkan” bahwa kita mengadakan sosialisasi kepada DKM se-Kota Tangerang Selatan, agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana cara menyembelih hewan qurban yang sesuai dengan syariat islam”. Pungkas Risma (Dede Richal/IYS)
Facebook Comments