Satpol PP Jaktim Akan Tegakkan Perda No 6 Tahun 2007 Bagi Warga Pelanggar Jentik Nyamuk

Jaktim | Citranews.Co.ID– Satpol PP Jaktim Akan menegakkan perda no 6 tahun 2007 Pemprov DKI Jakarta bagi warga yang melanggar pelanggar jentik nyamuk ( kedapatan dirumahnya jentik nyamuk) akan diberikan surat peringatan (1) kata Kasat Pol PP Jaktim,Budhy Novian,Senen(3/6-2024) dikantornya.

Penemuan jentik nyamuk pada Jumat kemarin dirumah warga di 4 yakni kecamatan Kecamatan Pasar Robo,Ciracas dan Kecamatan Cakung jelas Budhy Novian.

BACA JUGA :  Wakil Camat Ciracas, Alamsah Monitor Kerja Bakti Di Rw 02 Kelurahan Susukan

Jentik nyamuk yang ditemukan dirumah warga pada kegiatan Psn Jumat,(31/5-2024) di kelurahan gedung kecamatan pasar rebo di Jl.Karta Rt 05,Rw 08, Kecamatan Ciracas,Kelurahan Cibubur Jl Angsa Rt 011,Rw 03, Kecamatan Cakung , Kelurahan,Rawa TerateJl Rajiman Rawa Terate (Pool Damri) di Rw 04 dan Kelurahan Cakung Timur,Jl Rengas Rt 02 Rw 08 dan Kecamatan Mataraman,Kelurahan Pal Meriam dan Kecamatan Jati Negara, Kelurahan Cipinang Besar Selatan jelasnya.

BACA JUGA :  Pembukaan O2SN, FLS2N dan OLSN Tingkat Kabupaten Sergai Tahun 2018

Penegakan perda no 6 tahun 2007 ini diberlakukan karena DBD di wilayah Jaktim saat ini cukup tinggi kata Budhy Novian.(Horison P)

Facebook Comments

Redaksi

Media Online

Mungkin Anda Menyukai