Rampasan Sebesar Rp.46 Milyar Diserahkan Kejari Jakpus Ke Dapen Pertamina

Jakarta,Citranewsindonesia Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menyerahkan barang rampasan negara kepada Dana Pensiun (Dapen) Pertamina sebesar sebesar Rp.46.212.842.853,- sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2088 K/Pid.Sus/2018 tanggal 30 Oktober 2018.

“Kejari Jakpus selaku eksekutor putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2088 K/Pid.Sus/2018 tanggal 30 Oktober 2018 atas nama terdakwa Muhammad Helmi Kamal Lubis” ujar Istu Catur Widi Susilo, SH.,MH kasie Pidsus Jakpus, Selasa (17/9).

Dalam putusan tersebut Helmi dipidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp250 Juta, selain itu juga menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang penganti sebesar Rp.46.212.842.853,- serta beberapa barang rampasan yang diserahkan antara lain berupa mobil, tanah dan perkantoran level 12 A.6 seluas 250M² yang terletak di menara Sentrajaya Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

BACA JUGA :  Wali Kota Benyamin Naikan Insentif Kader Posyandu

“Barang-barang tersebut dinilai cukup signifikan dan diharapkan mampu menutup kerugian yang dialami Dapen Pertamina” jelas Istu.

Lebih lanjut Istu menambahkan bahwa dari hasil rampasan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh Dapen Pertamina untuk dilakukan perhitungan apakah mampu menutupi kerugian yang di derita.

“Barang-barang rampasan tersebut diharapkan mampu menutup kerugian dapen pertamina dan selanjutnya akan ditindak lanjuti dengan melakukan perhitungan apakah barang tersebut telah memenuhi jumlah uang penganti yang dibebankan kepada terpidana” paparnya.

Bilamana belum memenuhi, lanjut Istu Dapen Pertamina dapat mengajukan kepada Kejari Jakpus selaku eksekutor untuk dilakukan sita eksekusi selanjutnya

BACA JUGA :  Polda Banten Edukasi Pencegahan Virus Covid 19 Di Tempat Ibadah Dan Mall Ramayana

“Dalam acara tersebut Kejari Jakpus juga menyerahkan uang tunai sebesar Rp.800 Juta dan diharapkan penyerahan ini mampu memulihkan jumlah kerugian negara yang diderita dapen dalam perkara ini.” pungkasnya.

Proses penyerahan barang rampasan ini berlangsung lancar disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Sugeng Riyanto, SH.,MH dan perwakilan kuasa hukum Dapen Pertamina, Dr.Dewi Djalal, SH.,MH. 

(Rilis)

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *