DINAS KEBERSIHAN DKI CUEK TERHADAP LISTRIK ILEGAL

DINAS KEBERSIHAN DKI CUEK TERHADAP LISTRIK ILEGAL

Jakarta,CitraNewsIndonesia–Berita yang ditayangkan tanggal
29 Maret 2016, tentang  SAMBUNGAN LISTRIK KOK DIBIARKAN
Seharusnya
cepat ditanggapi  masalah perilaku
pencurian listriknya bukan sampah dan medianya. Berawal dari permasalahan yang
dianggap enteng, yang penting pengelolaan sampah berjalan. 
Sepertinya perencanaan
tidak ada untuk memasang listrik karena sudah beberapa tahun listrik illegal dijalankan.

Padahal didalam UU ketenaga listrikan yaitu UU No. 15 tahun
1985 tentang Kejahatan Pencurian listrik  yang
diatur dalam pasal 19, dan UU No. 20 tahun 2002 tentang Kejahatan Pencurian
Listrik yang diatur dalam pasal 60, semua sudah dijelaskan, kenapa pemerintah
tidak tegas terhadap kejahatan pencurian listrik tersebut.
Saat
ini LPS RW 05 sudah diputus  menurut Yadi 
petugas Dinas Kebersihan kepada wartawan CIN. Semua bingung dari dinas
sampai dengan seksi dinas kebersihan menanggapi permasalahan listrik
ilegal tersebut. Siapa yang bertanggung jawab terhadap UU ketenaga
Listrikan
tersebut. (Team)
Facebook Comments
NEWS