Polres Tangsel Dan Unit Reskrim Polsek Pamulang Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan Anak Punk

TANGSEL,Citranewsindonesia– Akibat aksi balas dendam sesama anak punk, tujuh pelaku tega melakukan penganiayaan hingga  sampai menghilangkan nyawa korban di tanah kosong jalan raya Gaplek kelurahan cabe udik, kecamatan pamulang, tangerang selatan ,Rabu (16/02/2019).

Penganiayaan hingga tewasnya korban MR, 16, yang dilakukan oleh tujuh para tersangka anggota Entitas anak punk Pamulang tersebut adalah Warga Kelurahan Kedaung Kec Pamulang Kota Tangerang Selatan.

Dan korban baru bergabung dengan Entitas Anak Punk Ciputat (dibuktikan dengan Tatto yang ada pada bagian tubuh baru pada kaki dan sesuai keterangan para Saksi.

Kemudian berdasarkan laporan salah seorang petugas Polsek Pamulang yang pertama kali dilokasi bahwa adanya temuam mayat, tim Vipers Sat Reskrim Polres Tangsel bersama Polsek Pamulang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan identifikasi lalu berhasil mengamankan tiga diantara tujuh pelaku.

Ketiga dari tujuh pelaku berhasil diringkus tim Vipers Sat Reskrim Polres Tangsel bersama Polsek Pamulang ditempat dan waktu yang berbeda.

Ketujuh pelaku tersebut, I alias Ikkiu, 20, Warga Jalan Lingkar Selatan Perumahan Laksana Permai Kota Jambi ditangkap Sabtu 19 Januari 2019 yang memotong telinga dan jari kelingking korban dengan menggunakan senjata Katana.

M alias Comot, 28, Warga Jalan Kp Kebon Kab Bogor Jabar, yang menusuk bagian punggung korban sebanyak 2 kali dan diringkus di kediaman salah satu anggota Punk Sukabumi Pelabuhan Ratu.

Tersangka AD alias Dandi, 19, Warga Jalan Jati Sawangan Kota Depok diringkus Senin 23 Januari 2019 di Pasar Modern Pelabuhan Ratu Sukabumi Jabar, yang menusuk punggung bagian kiri korban sebanyak 1 kali.

Tt masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai provokator terhadap tersangka lain untuk melakukan aksi balas dendam terhadap korban yang merupakan anggota Entitas anak punk Ciputat yang pada dinihari yang sebelumnya berselisih dengan kelompok anak punk Pamulang, dan yang memberikan dan mengamankan senjata Katana yang digunakan tersangka 1.

BACA JUGA :  Dinas Kesehatan Kabupatan Pangandaran Peringati Hari Kesehatan Nasional ke 60 tahun

Yd (DPO) yang bersama tersangka 6 menjemput korban dari Toserba Ramayana Ciputat dan sekaligus melakukan pemukulan terhadap korban dan tersangka Ags berperan sama dengan tersangka 5.

Sedangkan tersangka An berperan sebagai pengendara yang membonceng pelaku 2 dan 3 pada saat mencari korban untuk dijemput.

Di damping Kasat Reskrim Akp.A Alexander,Kasubag Humas Polres Tangsel Iptu Sugiono, Kapolsek Pamulang Kompol Endang Sukmawijaya  dan Kanit Reskrim Polsek Pamulang Iptu Roni Setiawan,Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan dalam Konfrensi Persnya senin (04/02’2019) di Loby Mako PolreS Tangerang Selatan, jalan Promotor No. 1 Lengkong Gudang Timur, Bsd Serpong, mengatakan kepada awak media ”

peristiwa terjadi pada Rabu 16 Januari 2019 Jam 16.00 WIB -didepan Ramayana Ciputat, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan dimana korban dijemput oleh Tersangka 5 dan 6) , Kemudian di Tanah Kosong di Jalan Raya Gaplek, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan tempat ditemukannya jenazah dan dilakukan Tindak Pidana sehingga korban meninggal.

Tanggal 16 Januari 2019, Pelapor selaku petugas Piket Polsek Pamulang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat atau ditemukan janazah di TKP , jelas Kapolres.

Lanjutnya Kapolres Tangsel, peristiwa tindak pidana ini terjadi merupakan ekses dari Pertikaian antara Entitas Anak Punk Ciputat (Korban) dan Entitas Anak Punk Gaplek (Para Tersangka) yang terjadi pada Malam 15 Januari 2019 sampai Dinihari 16 Januari 2019.

BACA JUGA :  PPDB Tangsel Penerimaan Peserta Didik Baru

Sebagai rencana tindak lanjut, polisi berkoordinasi dengan Satuan Kerja lain untuk mencari Tersangka DPO atas nama Tt, Yd, Ags dan An.

Kemudian melengkapi berkas perkara tersebut guna diajukan ke Kejaksaan, melakukan rekonstruksi guna membuat terang peran detail masing masing tersangka, memeriksakan Kejiwaan para tersangka ke Psikolog karena perbuatan sadis yang dilakukan .

Berkoordinasi dengan Sat Pol PP dan Dinas Sosial Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk melakukan Tindakan Preventif terhadap keberadaan entitas Anak Punk di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Adapun barang bukti yang turut diamankan 1(satu)buah rompi pannel warna merah dengan aksesoris spek warna putih dan emblem punk tulisan jambi bersatu milik I alias Ikkiu 1 (satu)buah kemeja motif kotak-kotak warna hitam-merah, 1(satu)buah kaos warna hitam, 1(satu) buah celana jeans warna hitam, 1(satu)pasang sepatu bot warna coklat milik M alias COMOT, 1(satu)buah Jaket Jeans warna biru-putih, 1(satu)buah Celana Jeans warna Biru-Putih dan 1(satu)unit sepeda motor Yamaha Mio warna Hitam Nomor Polisi B-6186-CLT berikut kunci

Tersangka Dikenakan Pasal 80 Ayat (3) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor  23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Reporter (nur)

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *