TANGSEL,Citranewsindonesia– Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 363 KUH Pidana.
Didampingi Kasat Reskrim AKP. Alexander, Kasubag Humas Polres Tangsel Iptu. Sugiyono, dan Surya, salah satu perwakilan warga Cluster the Caspia icon BSD, diterangkan oleh Kompol Arman pada saat Press Realase di Mako Polres Tangerang Selatan jalan.Promotor No.1 Serpong,Tangerang Selatan,pada Senin (22/10/2018) “bahwa dalam melakukan aksinya, tersangka Sam masuk melalui tembok menggunakan peralatan tali dan lainnya untuk dipergunakan masuk ke rumah korban.
“Linggis, obeng, tang, dan sebagainya itu untuk membongkar peralatan kamar mandi dan merangsek barang-barang lainnya yang berharga di rumah tersebut (TV, laptop, HP, Kran Shower merk ternama, dan lainnya).
Adapun para pelaku yang berhasil di amankan yaitu Siyam (38 Tahun),Darmin als Musang (26 tahun) dan Nana supriana als Supri (28 Tahun),bertugas menjemput Tersangka lain untuk melarikan diri setelah selesai menguras isi rumah dan satu tersangka yang diketahui bernama DUL (Dalam Pengejaran)
Para tersangka kerap beraksi malam hari pada saat penghuni rumah istirahat tidur atau pada saat kondisi rumah kosong.
Hasil curian selama ini oleh para tersangka dijual putus kepada siapa saja di daerah Depok ,keuntungan yang diperoleh para tersangka sudah puluhan juta. “Kita juga belum tahu ya dan masih kita koordinasikan dengan PPATK untuk membuka kemungkinan penerapan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” katanya.
Tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti,1(satu) unit Tv merk Sharp warna putih,3 (tiga) buah Laptop merk Lenovo dan Asus warna hitam beserta charge,1 (satu) buah Hp merk Xiaomi Redmi Note 3 warna gold,1 (satu) buah Hp merk Xiaomi 5 Plus warna gold,1 (satu) buah Hp merk Asus warna hitam,Shower dan keran air beserta MCB Listrik.
Reporter : Nur