Tim Vipers Polsek Kelapa Dua berhasil amankan pelaku pencurian

TANGSEL,Citranewsindonesia– Berdasarkan Laporan Polisi No.275/K/X/2018/Sek Kelapa Dua,Tim Vipers Polsek Kelapa Dua yang di Pimpin  Kanit Reskrim Akp MUKMIN berhasil amankan 1 (satu) dari 2 (dua) orang pelaku tindak pidana pencurian kekerasan yaitu pencurian yang di dahului,disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Pencurian dengan kekerasan yang menggunakan senjata tajam (celurit) dan 2 (dua) buah korek api yang menyerupai senjata api, pelaku menodongkan barang tersebut ke pegawai toko 212 Mart di jalan Pajajaran Raya no 105 kelurahan Bencongan kecamatan kelapa dua Tangerang.

AKBP.Ferdi Irawan,S.IK., M.Si.menjelaskan pada Press realase,Senin (09/10/2018) di Polsek Kelapa Dua,Jalan Raya Kelapa Dua No.1 Gading Serpong, Tangerang “Tersangka DIPS dengan menyiapkan sebilah celurit yang disimpan di balik baju dan sebuah korek api yg menyerupai senjata api yang disimpan di saku sweater bersama temanya berinisial GJ ( DPO ) mendatangi toko 212 Mart seperti pembeli dan mengambil barang barang yang dimasukan ke dalam keranjang lalu di taru di meja kasir,mereka datang pada saat toko sudah mau tutup dan ketika situasi toko sudah sepi Gj (pelaku)  mendekati F (saksi) dan menyuruj masuk ke dalam gudang sambil menodongkan korek apa gas( yang menyerupai Pistol) lalu tersangka DIPS dengan menggunakan cerulit dan  korek api gas (yang menyerupai pistol) menodongkan ke saksi NB yang sedang berada di kasir”

BACA JUGA :  Pemilu 2019 Di Banten Aman Dan Kondusif,Wagub Banten Sampaikan Ucapan Terimakasih Kepada TNI-Polri

Setelah karyawan sudah berada di dalam gudang kedua pelaku mengambil barang barang milik toko berupa sembako,ciki dan 3(tiga) buah Hand Phone milik NZ,F dan NB (saki),berhasil melakukan aksi tersebut ke dua pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Beat.

1 (satu) orang pelaku berinisial DIPS (23) tahun,berhasil di amankan di Jalan.Matraman XIV Kelurahan.Bencongan, kecamatan Kelapa Dua,Tangerang,sedangkan satu orang pelaku berinisial GJ (30) sedang dalam pencarian pihak kepolisian DPO

BACA JUGA :  Bupati Sergai Terima Audensi Yayasan Bangga Jadi Indonesia

Hasil dari pemeriksaan ternyata pelaku sudah melakukan pencurian dengan kekerasan sebanyak 9 kali di beberapa wilayah hukum Polres Metro Tangerang,Polres Kota Tangerang dan Polres Tangerang Selatan.

Tersangka di ancam hukuman dengan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan dijerat pasal 65 ayat 2 KUHP perbuatan pidana yang dilakukan berulang kali dengan ancaman tambahan 1/3 dari hukuman maksimum hukuman yang dijatuhkan kepada tersangka.

Reporter : Nur

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *