TANGSEL,Citranewsindonesia– Satuan Resnarkoba Polres Tangerang Selatan gelar press realase di MakoPolres Tangerang Selatan jalan Promotor No.1 lengkong gudang timur,terkait tertangkapnya tiga belas orang pengedar dan pemakai Narkoba
Barang bukti yang berhasil di amankan dari ke tiga belas tersangka pengedar dan pengguna Narkoba berupa sabu-sabu seberat 3338,53 gram,heroin 45,75 gram dan jenis daun ganja kering 143,3 gram.
AKBP.Ferdi Irwan S,Ik.,M.Si (kapolres tangsel) menjelaskan kepada awak media saat Press Realase di makopolres Tangerang Selatan pada kamis(04/10/2018)
“ini adalah kasus Narkoba selama kurun waktu 1 bulan terakhir dan ini barang bukti yang berhasil di amankan kasat Narkoba dari beberapa wilayah hukum Polres Tangerang selatan antara lain di pamulang,ciputat,pondok aren dan serpong,jelasnya
Kalau dilihat dari jumlah bobot barang bukti ini berhasil menyelamat kan 4300 orang,terhadap barang bukti yang di amankan nilainya kurang lebih sekitar lima ratus juta dan ini merupakan hasil operasi dalam kurun waktu 1 (satu) bulan terakhir dan operasi ini akan terus kita laksanakan sebagi wujud keseriusan polres tangerang selatan dalam memberantas tindak pidana dalam kasus Narkoba. lanjut Kapolres
Tersangka di amankan dengan pasal undang-undang Narkoba tentang pengedar dan pengguna Narkoba dengan ancaman minimal 5 (lima) tahun penjara.
Reporter : Nur