Sabung Ayam Jalan Sentiong Disorot, diduga Polsek Teluknaga Tutup Mata

TANGERANG, citranewsindonesia.com — Aktivitas perjudian sabung ayam yang diduga berlangsung di kawasan Jalan Sentiong, Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, dikeluhkan warga. Selain dinilai meresahkan lingkungan, kegiatan tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, aktivitas sabung ayam tersebut disebut telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, praktik perjudian itu tidak hanya berpotensi menimbulkan keresahan, tetapi juga dapat menyebabkan kerugian ekonomi bagi warga yang terlibat.

“Kami berharap aparat penegak hukum segera turun tangan dan menindak jika memang ditemukan unsur perjudian,” ujar warga tersebut.

Ia juga mempertanyakan langkah aparat kepolisian setempat. Warga mengaku heran karena aktivitas yang disebut sudah berlangsung lama itu belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

BACA JUGA :  Dugaan Judi Sabung Ayam di Teluknaga, Kapolsek Sebut Sudah Minta Polres Tangkap Ada Apa?

“Sudah lama kegiatan ini berlangsung, tetapi kami belum melihat adanya tindakan dari kepolisian,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, aktivitas tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial JA. Sementara itu, seorang beriberlaku JA disebut-sebut diduga menjadi pihak yang melakukan koordinasi PH ( Penegak Hukum). Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Redaksi telah berupaya meminta tanggapan kepada Kapolsek Teluknaga terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian.

BACA JUGA :  A. Zaki Iskandar Lanjutkan Pembangunan Kab. Tangerang

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi yang dimaksud. Jika ditemukan adanya tindak pidana perjudian, warga meminta agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih melakukan pendalaman dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Red

Facebook Comments

Redaksi

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses