DEPOK, citranewsindonesia.com — Sidang lanjutan praperadilan hari ketiga di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/10/2026), sempat diskors selama sekitar dua jam. Penundaan tersebut memicu kekecewaan dari pihak pemohon yang menilai persidangan seharusnya dapat berjalan sesuai jadwal.
Kuasa hukum pemohon, Eka Wahyudi Utomo, S.H., mengatakan sidang tetap berjalan setelah penundaan. Namun, menurut dia, pihaknya mempertanyakan kesiapan termohon dalam mengikuti proses persidangan.
“Alhamdulillah sidang ketiga hari ini berjalan lancar. Namun kami kembali mengalami kekecewaan karena sidang sempat tertunda atau diskors selama dua jam. Informasinya, surat jawaban dari pihak termohon belum ditandatangani secara lengkap,” ujar Eka usai persidangan.
Eka menilai persoalan tersebut menunjukkan adanya perbedaan tingkat kesiapan antara pihak pemohon dan termohon dalam mengikuti proses persidangan. Meski demikian, ia menyerahkan seluruh penilaian kepada majelis hakim.
“Di sini sudah terlihat siapa yang serius dan siapa yang tidak. Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang kami sampaikan serta mengambil keputusan yang terbaik bagi klien kami,” katanya.
Selain persoalan jalannya persidangan, kuasa hukum pemohon juga mempersoalkan proses penetapan tersangka terhadap kliennya.
Eka mengklaim terdapat persoalan dalam prosedur penetapan tersangka yang dilakukan pihak termohon. Menurutnya, penetapan tersebut diduga dilakukan terlebih dahulu sebelum alat bukti yang menjadi dasar penetapan diperoleh atau dipastikan.
“Menurut kami, seharusnya alat bukti terlebih dahulu ditemukan dan diperiksa, kemudian dilakukan penetapan tersangka. Bukan sebaliknya, menetapkan terlebih dahulu baru mencari alat bukti,” tegasnya.
Ia mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu materi yang akan diuji dalam proses praperadilan yang saat ini sedang berlangsung.
Sidang praperadilan tersebut diperkirakan berlangsung selama tujuh hari sesuai tahapan pemeriksaan yang telah ditetapkan.
Untuk agenda Selasa (27/10/2026), pihak pemohon dijadwalkan menyampaikan jawaban sekaligus menyerahkan sejumlah bukti tambahan kepada majelis hakim.
“Untuk besok agendanya adalah jawaban dari kami dengan melampirkan bukti-bukti tambahan. Kemudian pada hari Rabu kami akan menyiapkan beberapa orang saksi untuk mendukung permohonan kami,” jelas Eka.
Eka juga menyatakan optimistis terhadap bukti yang telah disiapkan pihaknya. Ia menyebut bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat dalil bahwa kliennya merupakan ahli waris yang sah.
“Insyaallah bukti dari kami kuat. Kami memiliki bukti bahwa klien kami memang ahli waris yang sah, bukan dibuat-buat dan tidak menggunakan sertifikat palsu,” ujarnya.
Sementara itu, putusan perkara praperadilan tersebut dijadwalkan dibacakan pada Senin pekan berikutnya. Pihak pemohon berharap seluruh proses pemeriksaan dapat berjalan sesuai ketentuan dan majelis hakim mempertimbangkan seluruh bukti serta keterangan yang disampaikan selama persidangan.
Adapun mengenai dampak putusan terhadap status tersangka, hal tersebut akan bergantung pada amar putusan dan pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara praperadilan tersebut.

