PT MBC Disorot, Dugaan Sedot Air Tanah Tanpa SIPA Mencuat

KABUPATEN TANGERANG, citranewsindonesia.com– Aktivitas pemanfaatan air tanah oleh PT Mitra Bangun Cemerlang (MBC) di Kabupaten Tangerang menjadi sorotan. Perusahaan tersebut disinyalir belum memiliki Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), meski diduga menggunakan air tanah untuk menunjang kegiatan operasional perusahaan.

Dugaan itu mencuat setelah warga di sekitar lokasi mempertanyakan keberadaan sejumlah pipa yang diduga berkaitan dengan aktivitas pemanfaatan air tanah. Selain persoalan perizinan, warga juga mengeluhkan kondisi saluran di sekitar pipa yang disebut dipenuhi sampah.

“Banyak sampah yang nyangkut di pipa-pipa ini. Saluran air jadi mampet dan lingkungan juga kotor. Kami sebagai warga yang merasakan dampaknya,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan, Senin (6/10).

Menurut warga tersebut, aktivitas penyedotan air tanah yang dilakukan secara terus-menerus juga menimbulkan kekhawatiran terhadap ketersediaan air di lingkungan sekitar.

“Kami khawatir air tanah menjadi berkurang karena terus disedot perusahaan. Ditambah sampah yang menumpuk, kalau hujan juga bisa menyebabkan banjir,” katanya.

Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, wartawan mencoba menghubungi salah satu karyawan PT Mitra Bangun Cemerlang melalui pesan WhatsApp guna menanyakan keberadaan pipa serta status perizinan pemanfaatan air tanah.

BACA JUGA :  PEMKAB TANGERANG DEKLARASIKAN DAN SOSIALISIKAN PERLINDUNGAN ANAK

Dalam jawabannya, pihak perusahaan mempertanyakan kepentingan wartawan mengenai pipa yang berada di seberang lokasi MBC.

“Apa kepentingan bapak untuk menanyakan perihal pipa kami di seberang MBC? Kepentingan Anda menanyakan itu apa? Urusan perizinan adalah bagian internal kami dengan pemda,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Namun, jawaban tersebut belum menjelaskan secara rinci mengenai status SIPA, izin sumur bor, maupun legalitas pemanfaatan air tanah yang dipersoalkan warga.

Pemanfaatan air tanah untuk kepentingan usaha pada prinsipnya harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Karena itu, dugaan belum adanya SIPA pada kegiatan PT MBC perlu dipastikan melalui pemeriksaan instansi berwenang.

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan pengawasan pemanfaatan sumber daya air dan kewajiban perpajakan daerah apabila aktivitas perusahaan memang menggunakan air tanah sebagai bagian dari kegiatan usaha.

Aturan mengenai pengelolaan air tanah serta pemungutan Pajak Air Tanah di daerah menjadi salah satu dasar bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap badan usaha yang memanfaatkan air tanah.

Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kegiatan pengambilan air tanah tanpa izin yang dipersyaratkan, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  PEMKAB. TANGERANG GELAR UPACARA HARI KESADARAN NASIONAL

Warga berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada dugaan, tetapi segera diverifikasi oleh instansi terkait.

DPMPTSP Provinsi Banten, Dinas ESDM Provinsi Banten, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang diminta melakukan pengecekan langsung ke lokasi PT MBC.

Pemeriksaan diharapkan mencakup keberadaan dan legalitas sumur bor, dokumen perizinan pemanfaatan air tanah, instalasi pipa, hingga kondisi saluran air yang dikeluhkan warga.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah aktivitas pemanfaatan air tanah PT MBC telah sesuai ketentuan sekaligus mengetahui ada atau tidaknya dampak terhadap lingkungan sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Mitra Bangun Cemerlang belum memberikan keterangan resmi secara lengkap terkait dugaan belum adanya SIPA tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Mitra Bangun Cemerlang maupun pihak terkait sesuai ketentuan jurnalistik.

Iwan H

Facebook Comments

Redaksi

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *