Bangunan PT Yonasindo di Neglasari Disorot, PBG Dipertanyakan

KOTA TANGERANG, citranewsindonesia.com – Legalitas pembangunan sebuah bangunan yang diduga milik PT Yonasindo Intra Pratama di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, menjadi sorotan. Bangunan yang disebut akan digunakan untuk kegiatan pelatihan pengelasan dan pembangunan ruko komersial itu diduga telah berdiri ketika Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum dikantongi.

Berdasarkan pantauan di lokasi, bangunan tersebut telah berdiri dan aktivitas pembangunan terlihat berlangsung. Informasi yang dihimpun menyebutkan, lokasi itu direncanakan memiliki fungsi campuran, termasuk fasilitas pelatihan pengelasan dan bangunan komersial.

Saat dikonfirmasi wartawan di kantor perusahaan, Staf PT Yonasindo Intra Pratama, El Fari, mengakui proses perizinan masih berjalan.

Namun, dokumen yang ditunjukkan kepada wartawan bukan PBG, melainkan barcode dari DPMPTSP Kota Tangerang yang berkaitan dengan Pengesahan Rencana Tapak.

“Kami diberikan barcode ini saja karena kami memakai pihak ketiga. Untuk vendornya saya enggak mengetahui,” ujar El Fari saat ditemui, Selasa (6/10).

Dalam dokumen yang ditunjukkan, tercantum sejumlah data sebagai berikut:

Nomor Pendaftaran: 0397/DPMPTSP-16/0926
Jenis Izin: Pengesahan Rencana Tapak
Jenis Permohonan: Baru
Jenis Peruntukan: Fungsi Campuran

BACA JUGA :  PENTAS KESENIAN NIAS DIHADIRI BEBERAPA DUTA BESAR

Dokumen tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai status perizinan bangunan yang saat ini telah berdiri.

Pasalnya, Pengesahan Rencana Tapak dan PBG merupakan dokumen perizinan yang berbeda. Karena itu, status PBG bangunan tersebut perlu dipastikan kepada instansi yang berwenang.

Persoalan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan pembangunan di wilayah Neglasari. Jika pembangunan memang telah berlangsung sementara PBG belum diterbitkan, diperlukan penjelasan dari pemerintah daerah mengenai dasar pengawasan dan status kegiatan pembangunan tersebut.

Wartawan kemudian mencoba meminta penjelasan kepada Satpol PP Kota Tangerang terkait pengawasan dan dugaan pembangunan tanpa PBG tersebut.

Namun, saat mendatangi kantor Satpol PP Kota Tangerang, tidak ada pimpinan yang dapat ditemui.

“Semua pimpinan sedang ada dinas luar semua, Bang,” ujar salah seorang staf pelayanan di kantor Satpol PP Kota Tangerang, Selasa (6/10).

Belum diperoleh penjelasan apakah Satpol PP telah melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut ataupun menerima laporan terkait dugaan pelanggaran perizinannya.

Ketentuan mengenai penyelenggaraan bangunan gedung diatur antara lain melalui PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung. Dalam ketentuan tersebut, PBG menjadi bagian penting dalam proses penyelenggaraan bangunan gedung.

BACA JUGA :  Kepala BPKD Bungkam Soal Tanah Pemkot Tangerang Jadi Tempat Pengelolaan Air

Selain itu, pengawasan ketertiban bangunan di daerah juga berkaitan dengan peraturan daerah yang berlaku di Kota Tangerang, termasuk Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta regulasi mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.

Dengan adanya dugaan tersebut, pemerintah daerah diharapkan memastikan status PBG, kesesuaian fungsi bangunan, serta legalitas pembangunan PT Yonasindo Intra Pratama di Neglasari.

Pemeriksaan di lapangan diperlukan agar tidak terjadi perbedaan antara dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan dengan kondisi bangunan yang telah berdiri.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Yonasindo Intra Pratama dan Kepala Satpol PP Kota Tangerang belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait persoalan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Yonasindo Intra Pratama maupun pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. Iwan H

Facebook Comments

Redaksi

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *