GMAKS Bongkar Celah Maladministrasi Juknis Dugaan Kuota Siluman SPMB SMAN Tangerang Raya,

TANGERANG | citranewsindonesia.com  – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMAN tahun ajaran 2026/2027 di Tangerang Raya menuai skandal. Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya menyoroti mekanisme pengalihan kuota yang tidak terpenuhi dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 141 Tahun 2026, yang diduga kuat menjadi celah praktik maladministrasi.

Berdasarkan informasi lapangan di salah satu sekolah negeri, terjadi ketimpangan data yang mencolok: Jalur Domisili Lingkungan hanya terisi 7 pendaftar dari daya tampung 79 murid, dan Jalur Afirmasi hanya terisi 53 pendaftar dari daya tampung 119 murid. Sebaliknya, Jalur Domisili Wilayah dibanjiri 402 pendaftar untuk daya tampung 131 kursi. Kondisi ini memicu dugaan adanya manipulasi data agar sisa kuota sengaja dibiarkan untuk mengakomodasi ‘siswa titipan’.

Hadi Isron, Koordinator GMAKS Tangerang Raya, mempertanyakan ketiadaan mekanisme pengalihan kuota yang jelas dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 141 Tahun 2026. “Juknis tahun ini tidak transparan. Jika pendaftaran jalur utama terjadwal, mengapa aturan sisa kuota yang tidak terpenuhi absen dari Juknis?” ujarnya tegas.

BACA JUGA :  Pelatihan Bimtek Pertanian Perkotaan Dilaksanakan Di Aula Kecamatan Ciracas

Saat ini, tahapan SPMB masih berlangsung dengan jadwal sebagai berikut:

1. Jalur Domisili Lingkungan (10-11 Juni, pengumuman 13 Juni, daftar ulang 15 Juni).

2. Jalur Domisili Wilayah (17-18 Juni, pengumuman 19 Juni, daftar ulang 20 Juni).

3. Jalur Afirmasi (22-23 Juni, pengumuman 24 Juni, daftar ulang 25 Juni).

4. Jalur Prestasi Akademik (27-29 Juni, pengumuman 30 Juni, daftar ulang 1 Juli).

5. Jalur Prestasi Non-Akademik (2-3 Juli, pengumuman 4 Juli, daftar ulang 6 Juli).

6. Jalur Mutasi (7-8 Juli, pengumuman 9 Juli, daftar ulang 10 Juli).

“Dalam setiap tahapan, selalu ada sisa kuota yang menggunung di jalur lingkungan dan afirmasi. Publik berhak tahu dikemanakan sisa kuota tersebut,” tegasnya.

GMAKS menilai ketiadaan jadwal pengalihan dalam Juknis adalah celah maladministrasi yang sengaja diciptakan untuk memuluskan praktik kotor. Tanpa aturan transparan, sisa kuota berisiko tinggi menjadi komoditas “titipan”.

BACA JUGA :  Wakil Ketua DPRD Banten : Bullying di Sekolah Bukan Kasus Remeh, Tapi Ancaman Serius Masa Depan Anak

Ketimpangan ini mengancam keadilan sosial di dunia pendidikan. Jika pengalihan kuota dilakukan secara tertutup, objektivitas seleksi akan hancur dan calon siswa yang seharusnya berhak justru tersingkir oleh jalur pintu belakang.

Organisasi ini mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Banten membuka data sisa kuota secara real-time. Jika tuntutan ini diabaikan, Hadi Isron memastikan akan membawa dugaan maladministrasi ini ke ranah hukum.

“Kami tidak akan membiarkan masa depan pendidikan di Banten dirusak oleh sistem yang abu-abu,” ujarnya menutup pembicaraan.

Awak media mencoba menghubungi, melalui pesan singkat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Jamaludin, belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan.

#Iwan H

Facebook Comments

Redaksi

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *