Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi

 

 

KABUPATEN TANGERANG || citranewsindonesia.com – Isu anggaran belanja makanan dan minuman rapat di Kecamatan Rajeg sebesar Rp1,49 miliar viral di media sosial setelah DPD LSM BARATA Tangerang Raya mengungkap temuan awal terkait struktur pengadaan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026.

Sorotan publik semakin menguat setelah BARATA melayangkan somasi kepada Camat Rajeg, Oman Apriaman selaku Pengguna Anggaran (PA), terkait dugaan pola pengadaan yang dinilai tidak lazim dalam sistem pengadaan pemerintah.

Ketua Umum DPD LSM BARATA Tangerang Raya, Puji Rahman Hakim, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah pola yang perlu dijelaskan kepada publik.

“Ada 23 paket belanja konsumsi dengan total sekitar Rp1,49 miliar. Yang menjadi sorotan adalah pola paket, waktu pelaksanaan, dan metode pengadaan yang digunakan,” ujar Puji Rahman Hakim, Selasa (23/6/2026).

BACA JUGA :  Disperkimta Tangsel Bantu Fasilitasi Pemakaman Jenazah Korban Kecelakaan Bus di Tol Cipali

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), tercatat sedikitnya 23 paket belanja makanan dan minuman rapat di Kecamatan Rajeg dengan total nilai mencapai Rp1.493.302.000 pada Tahun Anggaran 2026.

Dari jumlah tersebut, BARATA menyoroti penggunaan metode Pengadaan Langsung pada sejumlah paket, termasuk dua paket bernilai Rp269.360.000 dan Rp344.680.000.

Nilai tersebut dinilai membutuhkan penjelasan teknis dan administratif terkait dasar penggunaan metode pengadaan.

Selain itu, BARATA juga mencatat adanya pola pengadaan yang terkonsentrasi pada awal tahun anggaran 2026, dengan sejumlah paket memiliki jenis kegiatan serupa, waktu pelaksanaan berdekatan, serta nilai yang identik.

Menurut BARATA, kondisi tersebut perlu dijelaskan untuk memastikan tidak terjadi pemecahan paket yang berpotensi menimbulkan persepsi publik.

BACA JUGA :  Danrem 071/Wijayakusuma Ingatkan Prajurit Harus Mengerti Tugas Dan Tanggungjawabnya

Melalui somasi tersebut, BARATA meminta Kecamatan Rajeg membuka dokumen pengadaan secara lengkap, mulai dari justifikasi teknis, SPK, data penyedia, daftar hadir, notulensi rapat, dokumentasi kegiatan, hingga bukti realisasi anggaran.

“Seluruh dokumen diminta diserahkan dalam waktu 5 x 24 jam sejak surat diterima,” Kata Puji.

Puji menegaskan, apabila tidak ada tanggapan, pihaknya akan membawa persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi Banten serta meminta dilakukan audit investigatif terhadap seluruh paket belanja konsumsi rapat Tahun Anggaran 2026.

Sayangnya Hingga berita ini diturunkan, Camat Rajeg Oman Apriaman belum memberikan keterangan resmi.

#Iwan H

Facebook Comments

Redaksi

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *