Personel Polresta Serang Kota Amankan Pelaku Pencurian Uang

Personel Polresta Serang Kota Amankan Pelaku Pencurian Uang

BANTEN | Citranewsindonesia.com – Seorang karyawan Waralaba di Kecamatan Walantaka, Kota Serang mencuri sejumlah barang dan membobol brankas, pelaku berinisial JI (24) mencuri puluhan bungkus rokok serta uang senilai Rp80 juta dan demi menghilangkan barang bukti, rekaman CCTV juga turut di ambil pada Kamis (08/06/23).

Kapolresta Serang Kota Polda Banten Kombes Pol Sofwan Hermanto melalui Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Akp. M. Nandar membenarkan hal tersebut. “Betul telah diamankan seorang pelaku pencuri uang penjualan toko sebesar Rp80.187.897, berbagai jenis rokok dan CDR CCTV telah hilang, dan kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Walantaka,” ujar Nandar.

BACA JUGA :   Polsek Anyar Polres Cilegon Bersama Masyarakat, Berhasil Menangkap Pelaku Curas

“Pada Selasa (06/06) saat pegawai membuka toko nya, mereka kaget dengan kondisi yang acak-acakan. Ditambah, atap yang bolong seperti di jebol oleh seseorang, pegawai waralaba itu kemudian melaporkan kejadian ke kepala toko, yang selanjutnya membuat laporan ke Polsek Walantaka,” tambah Nandar.

Unit Reskrim Polsek Walantaka telah melakukan olah TKP ulang dengan membawa para saksi.

Setelah dilakukan pemeriksaan kepada seluruh karyawan dicurigai seseorang karyawan. “Para karyawan diperiksa dan dimintai keterangan selama proses olah TKP tersebut hingga akhirnya kecurigaan mengarah ke JI (24), saat diperiksa, ditemukan sejumlah bukti transfer uang dalam jumlah besar kemudian dia diperiksa intensif dan mengakui perbuatannya dan uang yang tersisa dari pelaku berjumlah Rp56 juta, yang dia sembunyikan di karung berisikan rongsokan. Sedangkan CDR rekaman CCTV telah dirusak dan dibuang ke tempat sampah,” kata Nandar.

BACA JUGA :   TRANSMUVERS Tangsel Peduli Bencana Kota Garut

Terakhir Nandar mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Walantaka. “Pelaku JI beserta barang buktinya kini sudah berada di Polsek Walantaka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup Nandar

(Bidhumas)

Facebook Comments
BANTEN HUKUM KRIMINAL NEWS