Pendistribusian Antropometri Kit, Dinas Kesehatan Cilacap Terkendala Dengan Aturan Baru

Pendistribusian Antropometri Kit, Dinas Kesehatan Cilacap Terkendala Dengan Aturan Baru

Kab. Cilacap | CitraNewsIndonesia.com – Pemeriksaan pengukuran bayi harus berstandar pemerintah, yaitu menggunakan Antropometri Kit di seluruh Posyandu di Indonesia termasuk wilayah Kabupaten Cilacap.

Penggunaan Antropometri Kit untuk memastikan perlambatan pertambahan berat badan bisa dideteksi lebih cepat dan akurat sehingga tidak terjadi malnutrisi kronik yang akhirnya menjadi stunting.

Pemerintah Cilacap melalui Dinas Kesehatan terus berupaya agar masing-masing Posyandu yang tidak memiliki Antropometri Kit bisa secepatnya memiliki, akan tetapi harus menunggu surat aturan baru beredar.

Hal ini disampaikan oleh dr. Novita Kukilowati M.H. selaku Kabid Kesmas Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cilacap di ruang kerjanya kepada media ini saat melakukan konfirmasi sejauh mana kelanjutan prensentasi produk Antropometri Kit. Kamis, (27/04/2023).

“Terkait tentang produk Antropometri Kit, Pemerintah Kab. Cilacap melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) bulan lalu sudah mulai melaksanakan dengan mengundang para calon penyedia Antropometri Kit untuk presentasi di ruang Pasandha Rumah Dinas Bupati”, kata Novita.

BACA JUGA :   Sekda Buka Deseminasi Audit Kasus Stunting 2 Tingkat Kab. Tangerang

Lanjut dirinya menjelaskan, setelah para calon penyedia Antropometri Kit prensentasi dan selanjutnya akan menunggu, menunggu yang dimaksud surat edaran perubahan aturan dari yang sebelumnya bisa membeli produk satuan sekarang menjadi harus beli satu paket.

Dirinya mengatakan Cilacap tidak bisa disamakan dengan kabupaten lain yang lebih cepat, karena untuk Antropometri Kit dari awal mereka aturannya sudah sistim paket, jadi kapan pun boleh membeli karena tidak mengalami perubahan aturan.

“Sedangkan Cilacap tadinya aturannya satuan namun tidak terduga aturannya berubah dari satuan menjadi paket dan aturan itu kita dengar dari Kementerian Kesehatan melalui zoom, ternyata aturannya berubah”, tegas Novita mengatakan.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, adapun 4 produk yang wajib ada dalam Antropometri Kit berstandar Kemenkes adalah : Stadiometer (Alat ukur Tinggi Badan) Infantometer (Alat ukur Panjang Badan) Alat ukur lingkar kepala atau Lila, Alat ukur Indeks Massa Tubuh, Timbangan Digital (Alat ukur Berat Badan). Ini wajib dimiliki oleh setiap Posyandu.

BACA JUGA :   RSU KABUPATEN TANGERANG HUT KE-54

Antropometri Kit merupakan alat penting dalam mendeteksi stunting pada anak. Untuk mendeteksi stunting, alat ini harus berstandar Kemenkes (Kementerian Kesehatan) dan mengacu pada Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) No. 2 tahun 2020 tentang Standar Antropometri Anak. Novita sangat berharap agar surat perubahan dari satuan menjadi paket cepat keluar sehingga bulan Mei ini bisa didistribusikan.

“Yang perlu saya tegaskan sekali lagi kalau surat perubahan sudah beredar itu lasung jadi, tinggal dipesan”, kata Novita. Jos.

Facebook Comments
CILACAP JAWA TENGAH NEWS