Kab. Cilacap | CitraNewsIndonesia.com – PT. Tata Daerah Mandiri (TDM) mangkir dari sidang saat Pengadilan Negeri (PN) Cilacap memanggil menghadiri sidang sebagai tergugat dalam sidang nomor perkara 20 / Pdt. G / 2023 PN CLP.
Sebagaimana diketahui PT. TDM digugat Pemkab Cilacap ke pengadilan pada tanggal 20 Maret 2023. Sehingga Pengadilan Negeri (PN) Cilacap gelar sidang perdana pada hari Kamis 6 April 2023 namun harus ditunda karena PT. TDM mangkir dari panggilan tanpa alasan yang jelas.
Sidang nomor perkara 20 / Pdt. G / 2023 PN CLP. dipimpin oleh Muhamad Salam Giribasuki, SH (Ketua) Joko Widodo, SH, MH (Anggota) Christian Wibowo, SH, M.Hum (Anggota) Panitera Pengganti : Nurul Bastil Fuad. Kamis, (06/04/2023).
Muhamad Salam Giribasuki, SH (Ketua) menyatakan sidang ditunda karena tergugat tidak hadir, sidang akan digelar tujuh hari ke depan tanggal 13 April, dan segera mengirimkan surat pemanggilan ke – 2 terhadap PT. TDM.
Pemkab menggugat PT. TDM ke pengadilan karena PT. TDM tidak menunjukan tanggung jawabnya atas kebakaran Pasar Induk Kroya yang terjadi pada bulan Desember 2021.
“Kalau mengacu pada surat perjanjian kontrak pemerintah dengan PT. TDM disitu sangat jelas PT. TDM yang bertanggung jawab membangun kembali Pasar Induk Kroya pasca kebakaran namun hal itu tidak dilakukan”, kata Supriyadi perwakilan dari Kabag Hukum Pemkab Cilacap didampingi Muhajir Kepala Bidang Pasar DPKUKM Kab. Cilacap.
Lanjut Supriyadi, selama ini Pemkab sudah berkali-kali meminta PT. TDM baik melalui surat maupun musyawarah melalui audience, namun dalam audience tidak tercipta mufakat atau titik terang PT. TDM akan segera membangun Pasar Induk Kroya.
“Pembangunan Pasar Induk Kroya sudah lama dinanti oleh para pedagang maupun Pemkab, karena itu Pemkab memutuskan menggugat PT. TDM ke pengadilan pada tanggal 20 Maret 2023 agar ada kejelasan yang membangun siapa dan kapan akan dibangun”, tegasnya.
Terkait PT. TDM sebagai tergugat mangkir dari sidang yang digelar oleh PN Cilacap, Pemkab mengikuti aturan hukum.
“Pemkab akan menghormati aturan dari PN. Tadi dalam sidang dengan tegas Hakim Ketua menunda sidang dan sidang dijadwalkan lagi pada hari Kamis tanggal 13 April 2023.” kata Supriyadi
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) distrik Cilacap M. Tarso melalui sekretaris GMBI Bangun mengatakan, menyayangkan sikap PT. TDM yang mangkir dari panggilan PN Cilacap.
“Sikap itu akan mempengaruhi percepatan pembangunan Pasar Induk Kroya, namun demikian tetap kita taati prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana Hakim Ketua mengatakan akan mengirimkan surat panggilan kedua dan sangat berharap PT. TDM bisa hadir pada tanggal 13 mendatang”, kata Bangun.
Bangun menjelaskan, materi gugatan Pemkab ke pengadilan itu sesuai dengan laporan LSM GMBI bersama Bakul Pasar Kroya Bersatu (BPKB) di Kejaksaan, yaitu dugaan PT. TDM tidak membayar retribusi, tidak mengasuransikan bangunan, tidak membangun sarana prasarana sesuai dengan surat perjanjian kerja, hal itu diperkuat oleh laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2016.
“maintenance gedung, maintenance pemadam kebakaran dan sebagainya itu tanggung jawab mutlak dari PT. TDM, cuma PT. TDM itu tidak merawat sehingga pada saat terjadi musibah kebakaran tidak bisa terbendung karena tidak ada hidran kebakaran, terus sumur tidak berfungsi, pemadam api ringan itu sudah kadaluwarsa sehingga tidak bisa digunakan”, kata Bangun.
Lanjut Bangun mengungkapkan, LSM GMBI bersama Bakul Pasar Kroya Bersatu (BPKB) akan terus mengawal jalannya persidangan sampai dengan hasil keputusan terakhir.
“Kami menaruh seribu harapan Pemerintah Daerah serius dalam menjalani sidang gugatan ini, dan PT. TDM harus menghormati proses hukum dengan datang ke persidangan”, tegas Bangun mengatakan.
(Jos)