Penertiban Bangunan Di Jl. Dewi Sartika Cawang, Ditunda Oleh Aparat Gabungan Satpol PP Jaktim

Penertiban Bangunan Di Jl. Dewi Sartika Cawang, Ditunda Oleh Aparat Gabungan Satpol PP Jaktim

Jaktim | Citranewsindonesia.Com – Salah satu bangunan di Jl.Dewi Satika Rt 04, Rw05 Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramatjati, Jaktim ditunda pembongkarannya hari ini karena pemiliknya minta waktu paling lama 3 bulan akan selesai bongkar sendiri bangunannya yang menyalahi IMB itu kata Kasat Pol PP Jaktim, Budhy Novian kepada Citranewsindonesia.Com, Senin (12-12-2022) di lokasi penertiban.

Penundaan pembongkaran bangunan berupa toko cat di Jl.Dewi Sartika Rt 04,Rw 05 kelurahan cawang itu setelah terjadi dialog dengan pemilik bangunan bernama Sisan Pradolon Cheng meminta waktu terhitung hari ini paling lambat 3 bulan kata Budhy Novian.

BACA JUGA :   85 Balon Kades Kec.Halongonan Dan Dolok Ikuti Tes Wawancara

Aparat gabungan Satpol PP Kelurahan Cawang, Satpol PP Kecamatan Kramatjati dan Satpol PP Jaktim akhirnya menunda pembongkaran bangunan yang menyalahi IMB setelah Kasat Satpol PP Jaktim dan jajarannya melakukan musyawarah dengan pemilik bangunan menyatakan menyanggupi membongkar sendiri bangunanannya dalam waktu paling lambat selesai bongkar pada bulan Februari 2023 jelas Kasat Pol PP Jaktim, Budhy Novian.

BACA JUGA :   Setkab Raih Tiga Penghargaan Pada Anugerah Media Humas 2023

(Horison P)

Facebook Comments
JAKARTA TIMUR NEWS