Kapolda Banten Hadiri Pemusnahan Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai Tahun 2020

Kapolda Banten Hadiri Pemusnahan Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai Tahun 2020

BANTEEN- Citranewsindonesia.com– Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar menghadiri pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang digelar oleh Dirjen Bea Dan Cukai Banten bersama Kejaksaan Tinggi Banten di lapangan terminal Multipurpose PT. IKPP Merak Mas, Rabu (04/11/2020).

Adapun barang milik negara tersebut yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Dirjen Kantor Nasional adalah 12.590.968 batang rokok, 255 bungkus tembakau iris, 152 karton tembakau molases, 1.256 botol minuman beralkohol eks. impor, 4.920 liter minuman beralkohol tradisional jenis Ciu dan 996 pkgs barang campuran seharga Rp. 13,8 Milyar.

Dalam sambutannya, Fiandar menyampaikan apresiasinya kepada Dirjen Bea dan Cukai Banten.

“Hari ini kita menyaksikan penegakan hukum terhadap pengendalian barang-barang yang diawasi serta barang-barang yang dikendalikan. Dan ini semua memiliki kontribusi yang cukup tinggi terhadap pemasukan negara, selamat buat jajaran Kanwil Bea Cukai Banten atas prestasinya,” kata Fiandar.

BACA JUGA :   Jelang Purna Tugas 4 Perwira Polda Banten Naik Pangkat

Fiandar juga berharap hal ini dapat memberikan pelajaran bagi para pelaku yang lainnya.

“Mudah-mudahan menimbulkan dampak bagi pelaku yang lainnya yang masih melakukan hal yang sama atau coba-coba. Kalau mereka berhenti, keuangan negara kita bisa maksimal 100%,” ucap Fiandar.

Terakhir Fiandar mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Dirjen Bea Dan Cukai Banten dan instansi terkait lainnya membantu tugas Polri.

“Ini secara tidak langsung mengurangi beban Polri, karena ketika ekonomi kembali pulih, bisa dikendalikan kamtibmas pun bisa terjaga, aman dan kondusif. Sekali lagi terimakasih, ini berdampak terhadap Kamtibmas.

Dilokasi yang sama, Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Muhamad Aflah Farobi mengatakan, pemusnahan BMN tersebut merupakan bukti komitmen kanwil DJBC Banten dalam mengawasi dan menekan peredaran rokok ilegal, mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara, sekaligus uoaya menjaga iklim usaha dan industry didalam negri agar tetap kondusif.

“Untuk pemusnahan rokok, tembakau iris, molases dan barang campuran dengan cara dibakar. Minuman beralkohol dalam botol dimusnahkan dengan cara digilas dan minuman ciu tradisional dimusnahkan dengan cara dituangkan, ” tuturnya.

(Bidhumas)

Facebook Comments
BANTEN KABUPATEN CILEGON NEWS