Iksan AP, MSi : BLT Dana Desa Tidak Boleh di Bagi Dua Dengan Orang Lain

Iksan AP, MSi : BLT Dana Desa Tidak Boleh di Bagi Dua Dengan Orang Lain

Kab.Sergai, Citranewsindonesia – Penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai ( BLT ), yang bersumber dari Dana Desa, sebesar Rp.600.000 perbulan,perorang, pihak Desa tidak dibenarkan atau tidak dibolehkan memfasilitasi dalam membagi dua uang tersebut dengan orang lain yang tidak terdaftar sebagai penerima BLT atau dibagi dua dengan orang lain yang tidak berhak .

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) Serdang Bedagai ( Sergai), , diruang kerjanya, dikantor Dinas PMD Sergai, Jalan Negara Sei Rampah , Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (28/07/2020).

Iksan menjelaskan penyaluran BLT Dana Desa sebesar Rp.600.000/ bulan tersebut untuk penyeluran bulan April, Mei dan Juni di tahun ini, harus sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia ( PMK- RI ) Nomor.40/ PMK 07/ 2020, Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan, Nomor.205/07/2019, Tentang Pengelolaan Dana Desa.

BACA JUGA :   Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Di KPUD Sergai Di Perpanjang

Penjelasan Kadis PMD Sergai ini , terkait adanya dugaan penyalurannya BLT Desa di Desa Paya Mabar, Kecamatan Tebing Tinggi , Kabupaten Serdang Bedagai, yang diduga pihak desa menyalurkan BLT Desa tidak sesuai dengan aturan yang ada, yakni adanya dugaan Rp.600.000 dibagi dua dengan orang lain yang tidak terdaftar sebagai penerima.

Dugaan ini muncul sesuai adanya pengaduan warga terhadap media ini, serta pengakuan Kepala Dusun 2, Desa Paya Mabar, saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu dirumah kediamannya.

Dari hasil investigasi Wartawan terhadap Kepala Dusun tersebut beberapa waktu lalu, bahwa Kepala Dusun 2 Desa Paya Mabar tersebut , memang mengakui adanya penyaluran dana BLT Desa sebesar Rp.600.000 perorang dibagi dua dengan orang lain yang tidak terdaftar sebagai penerima menjadi 300.000, perorang, akibat banyaknya permintaan warga disusunnya.

Atas kejadian ini Kadis PMD Sergai, Iksan,AP, MSi, langsung Anggkat bicara dengan mengatakan bahwa pihak Desa tidak dibenarkan memfasilitasi penyaluran BLT DD di bagi dua dengan orang lain yang tidak penerima.

BACA JUGA :   Wabup Sergai Sidak Ketertiban Dan Kebersihan Di Lingkungan Kantor Bupati

“Dana BLT tersebut setiap bulannya sebesar Rp.600.000, perorang, selama 3 bulan berturut turut mulai dari bulan April sampai dengan bulan Juni. Dan pihak desa tidak boleh memfasilitasi atau turut serta membagi dua Rp.600.000 perorang perbulannya menjadi Rp.300.000 perorang kepada yang tidak terdaftar sebagai penerima”, ungkap Iksan.

Apabila hal itu terjadi di suatu desa, maka itu sudah jelas melanggar PMK – RI, No.40/ PMK 07/2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Menetri Keuangan Nomor 205/07/2019, Tentang Pengelolaan Dana Desa”, tandas Iksan Kadis PMD Sergai itu.

( Aripin ).

Facebook Comments
KABUPATEN SERGAI NEWS SUMATERA