Satnarkoba Polres Cilegon Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Satnarkoba Polres Cilegon Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Cilegon | citranewsindonesia,com — Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan seorang laki-laki pengguna narkoba jenis sabu pada Rabu (15/06)

Kasat Resnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton membenarkan bahwa telah mengamankan seorang laki-laki HN (37), warga Kabupaten Pandeglang.

“HN ditangkap oleh satresnarkoba polres Cilegon pada Kamis (09/06) sekira jam 08.00 Wib di depan Kontrakan di Lingkungan Kubang Laban Panggungrawi Kecamatan Jombang Kota Cilegon, “ujar Shilton.

Selanjutnya Shilton menjelaskan kronologis penangkapan, “Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Lingkungan Kubang Laban Kecamatan Jombang Kota Cilegon sering terjadi peredaran narkoba. Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Cilegon melakukan penyelidikan dan observasi. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap HN pada Rabu (15/06) di sebuah kontrakan di Lingkungan Kubang Laban Kecamatan Jombang Kota Cilegon dan saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat 5,42 gram dan satu buah HP Oppo,” jelas Shilton

BACA JUGA :   Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Gelar Aacara HUT Ke 21 Tahun

Saat dilakukan pemeriksaan HN mengaku mendapat barang haram tersebut dari temannya. “HN dalam pemeriksaan mengaku mendapatkan sabu tersebut dari temannya berinisial DK yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” tambah Shilton

BACA JUGA :   Ketua DPRD Pangandaran Asep Nurdin Siap Kabulkan Penolakan Pinjaman 350 M

Shilton mengatakan guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

“tersangka HN dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 7 tahun dan maksimal 20 tahun. Kami juga masih terus melakukan pengembangan dengan mengejar tersangka DK yang memasok barang ke HN,” tutup Shilton.

(Bidhumas)

Facebook Comments
HUKUM KRIMINAL KABUPATEN CILEGON NEWS