PEMBANGUNAN OBYEK WISATA KAMPUNG DURIAN TIDAK MASUK DALAM AUDIT PDTT INSPEKTORAT

PEMBANGUNAN OBYEK WISATA KAMPUNG DURIAN TIDAK MASUK DALAM AUDIT PDTT INSPEKTORAT

Cilacap|CitraNewsIndonesia.com – Pembangunan Obyek Wisata Kampung Durian Desa Pesanggrahan, Kec. Kesugihan, Kab. Cilacap yang didanai dari dana desa tahun 2019 tahap termin tiga, tidak hanya dibangun diatas tanah perorangan atau dokumen lelang material diragukan keabsahannya tapi sekarang diduga penggunaan dana desa tidak tepat sasaran.

Budi Anggota BPD Desa Pesanggrahan masa bakti periode tahun 2020 sampai 2026 terkejut setelah mendengar permasalah pembangunan Obyek Wisata Kampung Durian. “Setahu saya di desa tidak ada apa-apa kerena semuanya aman, apa lagi telah medengar dari desa bahwa Ispektorat telah malakukan audit PDTT. Dalam audit PDTT dana desa memang ditemukan ada kerugian negara sekitar 13 juta dan itu sudah dikembalikan ke desa sehingga sudah tidak ada masalah” ungkapnya kepada media di rumahnya. Kamis, (23/07/2020).

Budi mangatakan, setelah mendengar dan membaca pemberitaan dimedia bahwa dokumen lelang material yang digunakan untuk membangun Obyek Wisata Kampung Durian diragukan keabsahannya maka Ketua BPD bersama anggota lainya dalam waktu dekat akan rapat membahas untuk membedah kasus ini.

Kepala Inspektur Kabupaten Cilacap Drs. Indro Cahyono, MM. melalui Inspektur Pembina Satu, Imas Hariyati mengakui pada tanggal 16 sampai 24 Maret tahun 2020 telah melakukan audit PDTT dana desa Pesanggrahan tahun 2019 dan ditemukan ada kerugian negara kurang lebih13 juta rupiah dan itu tidak ada masalah artinya sudah selesai karena uangnya sudah dikembalikan ke kas desa.

“Namun terkait pembangunan Wisata Kampung Durian tidak termasuk dalam audit PDTT kami, karena anggaran tahun 2019 termin satu dan dua sedangkan termin tiga tidak diperiksa. Apa yang diperiksa? kerjaannya aja belum selesai bahkan baru pengumpulan bahan material” ucapnya kepada media di ruang kerja.  Rabu, (22/27/2020).

BACA JUGA :   OPERASI PREMANISME POLSEK CURUG AMANKAN TIGA ORANG JURU PARKIR LIAR

Lanjutnya, kalau inspektorat diminta melakukan pemeriksaan Obyek Wista Kampung Durian bisa-bisa saja dilakukan asalkan ada pengaduan dari masyarakat.

kekecewaan masyarakat dalam pembangunan Obyek Wisata Kampung Durian terus bermunculan salah satunya dari Rinto. Rinto termasuk tokoh masyarakat di desa terkejut dan kecewa. Pasalnya, dirinya tidak habis pikir kok bisa Kepala desa serta perangkat desa bekerja tanpa mengkedepankan aturan kalau itu benar dalam pemberitaan, “selama ini setahu saya kepala desa penuh kedisiplinan dan tegas, oleh karena itu Kepala desa tidak mungkin membuat kesalahan.” Ungkap Rinto

Kalau toh itu terjadi ada dua kemungkinan kepala desa kurang berkoordinasi dengan perangkatnya atau perangkatnya sengaja bermain api, saya tidak tahu toh juga dengan sendirinya akan terbongkar” ukapnya kepada media saat ditemui di kediamannya. Jum’at, (24/17/2020).

Lanjutnya, masalah ini sebenarnya tidak berkepanjangan bila pada saat itu desa atau TPK membuka informasi yang penuh kejujuran kepada media, bukannya menyembunyikan dan melempar ke Dinas Bapermades agar media kesana, ini sebenarnya ada permainan apa dibalik itu semua.

Sesungguhnya dengan UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) No. 14 tahu 2020. Kalau kita mengadopsi dari pidato Presiden Joko Widodo bahwa masyarakat punya hak dan kewajiban mengawasi seluruh kegiatan yang dibangun dengan uang rakyat, dalam hal ini desa serta jajarannya harus terbuka kepada masyarakat termasuk kepada media sebagai kontrol sosial dan sebagi publikasi, justru kalau disembunyikan menjadi pertanyaan besar ada apa? Kalau tidak ada apa-apa tidak perlu takut buka datanya kepada yang membutuhkan biar gamblang kan selesai.

BACA JUGA :   Anggota Polres Tangsel Amankan Karyawan UIN Pemalsuan Data

“Saya apresiasi kepada kawan-kawan media yang terus berjuang mencerdaskan masyarakat lewat karya tulisan, dari masyarakat tidak tahu menjadi tahu contohnya pembangunan Obyek Wisata Kampung Durian awalnya tidak tahu ada hal seperti ini sekarang menjadi tahu” tandasnya.

Rinto berharap masalah di desa cepat terselesaikan karena bila ini berlarut-larut bisa macet pembangunan desa. “Dan menghimbau pihak-pihak terkait seperti Camat, Bapermades, Inspektorat segera turun ke bawah mengkroscek apa benar terjadi di desa Pesanggrahan seperti yang diberitakan kawan media apa tidak, petunjuk sangat jelas apa lagi yang ditunggu. Kalau benar itu terjadi lalu langkah desa harus seperti apa.

“Kalau memang dalam proses pembangunan Obyek Wisata Kampung Durian ada kesalahan seperti proses pembuatan dokumen lelang material apa tidak ya biar diungkap oleh penegak hukum karena penegak hukum yang punya wewenang, saya tidak bisa memberi pendapat, Tegasnya.

saya berharap agar pembangunan di desa terus maju demi kesejahteraan masyarakat. Apalagi sekarang BPD baru adalah anak-anak muda saya yakin mereka akan punya kinerja yang baik, karena itu BPD baru segera duduk bersama dengan BPD lama berkomunikasi yang baik dengan kepala desa karena ini masa peralihan jabatan.

#Yos

Facebook Comments
CILACAP HUKUM KRIMINAL JAWA TENGAH NEWS