Sidang Pembacaan Eksepsi Lince Linawati, Kuasa Hukum : Ada Kejanggalan Dalam Dakwaan

Sidang Pembacaan Eksepsi Lince Linawati, Kuasa Hukum : Ada Kejanggalan Dalam Dakwaan

KOTA TANGERANG|Citranewsindonesia.com – Sidang dugaan tindak pidana Penggelapan yang dilakukan oleh Lince Linawati, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (15/07/2020) dengan agenda pembacaan Eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa, Zain Effendi, Arman Suparman, dan Mohamad Fajar. Lince Linawati didakwa  378 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan  372 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 atas gugatan Dahliyanti yang diketahui sebagai rekan Lince dalam bisnis bersama.

Dalam eksepsi tersebut, Kuasa Hukum memaparkan sejumlah kejanggalan atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Dian Eka Lestari pada persidangan sebelumnya. Ada tiga poin eksepsi yang dibacakan, salah satunya tentang gugatan banding perdata Lince Linawati yang belum berkekuatan hukum tetap (incraht)

BACA JUGA :   Program Sambang Duka Sat Brimobda Banten Bantu Warga Yang Berduka

“Kami kuasa hukum mengacu pada peraturan Mahkamah Agung (MA) No. 1 Tahun 1956, Pasal 1. Dalam eksepsi yang kami sampaikan perkara pidana ini tidak bisa dijalankan, dikarenakan harus menunggu incraht dari perkara perdatanya, ” Ucap Fajar saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (15/7/2020).

Dalam putusan perkara perdata di tanggal 15 Juni 2020, Lince dinyatakan telah melakukan wanprestasi dengan putusan hukuman mengembalikan uang kepada Dahliyanti selaku penggugat sebesar Rp. 3.001.585.000. Atas putusan tersebut, Lince mengajukan banding hanya berselang satu hari sejak keluarnya hasil putusan perkara perdata.

Terkait poin kedua dinilai sangat Fatal oleh tim kuasa hukum yakni menyoal tidak diberikannya tanggal, bulan dan tahun dalam penyusunannya. “Bagi kami ini sangat fatal karena menyangkut hukum acara yang merujuk pada Pasal 143 KUHAP, yang mana dakwaan itu harus jelas penetapan waktunya, ” Imbuh Fajar.

BACA JUGA :   Jaya Suprana : Terimakasih, Presiden Jokowi !

Dengan demikian ia berharap agar Majelis Hakim bisa mempertimbangkan eksepsi yang disampaikan.

Dalam kesempatan yang sama, Dian Eka Lestari selaku JPU membantah kalau pihaknya dinilai terburu-buru untuk membuat dakwaan. “Gak lah karena ini perkara kan penanganannya dari pihak Kejagung, karena prosesnya wilayah kabupaten jadi kita tinggal terima saja. Kalau Pidananya ini sudah lama, jadi klo dibilang terburu-buru gak, ” Pungkasnya.

(GLN/Red)

Facebook Comments
HUKUM KRIMINAL NEWS TANGERANG KOTA