Pemkot Tangsel Tetapkan Target Pajak Daerah I

Tangsel | Citranewsindonesia.com– Pemerintah Kota Tangerang Selatan sudah menetapkan target pendapatan pajak daerah satu di Kota Tangsel. Yaitu, untuk PBB sebesar Rp426 miliar kemudian untuk BPHTB adalah Rp560 miliar.

Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany menjelaskan jika sensus PBB sudah selesai dilakukan. Saat ini dirinya tengah mempersiapkan sistem baru. Yaitu satu peta untuk semua. Dimana peta ini digunakan untuk melakukan update terhadap lahan dan bidang tanah yang ada di Kota Tangsel.

Peta ini bermanfaat bagi Pemkot Tangsel guna melihat pajak yang akan dibebankan. Selain itu juga bermanfaat untuk BPN sehingga bisa melakukan pendataan tanah dengan cepat karena sudah terupdate secara otomatis.

”Jadi nati tinggal klik sudah kelihatam identitas tanah, sudah bayar pajak atau belum dan sebagainya. Ini kita lakukan kerjasama dengan BPN,” ujar Airin dalam Rapat Koordinasi Pendataan/Pemutakhiran Objek Pajak Bumi dan Bangunan di Telaga Seafood, Serpong, Senin (17/02).

BACA JUGA :   Polsek Kelapa Dua Rilis Pencurian Dengan Senjata Api

Dia menambahkan sistem tersebut juga akan membantu Bapeda dalam memenuhi target pendapatannya yang sebelumnya sudah disebutkan. Angka tersebut terbilang sedikit, namun Airin memastikan akan ada perubahan pada saat melakukan penarikan pajak.

”Pengalaman yang sudah terjadi, kita sering menemukan bahwa pendataan pajak belum maksimal. Jadi biasanya nanti penyesuaian data yang baru. Sehingga target angka bisa tercapai. Sebab pajak merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia.

”Pajak itu tidak ada alasan untuk tidak dibayar. Sehingga tidak ada alasan bagi kita tidak mencapai target ini,” kata dia.

BACA JUGA :   Pilar: Karang Taruna Dan Hipmi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat

Sementara Kepala Seksi Pendataan dan penilaian PBB, Deden Umairi menjelaskan jika Pelaksanaan Pendataan PBB-P2 melalui pemutakhiran data objek PBB-P2 bertujuan untuk pengenaan PBB-P2 yang lebih adil dan merata.

Selain itu peningkatan realisasi potensi ketetapan juga jadi tujuan, yang akan berdampak pada peningkatan tertib administrasi dan peningkatan penerimaan sektor PBB-P2. Sehingga Bapenda dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak.

”Adapun sasarannya yaitu pendataan PBB-P2 tanah kosong dan pemutakhiran data objek PBB-P2,” ujar dia. Kemudian pendataan potensi bangunan dari penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan, pendataan objek bangunan dengan luas lebih dari 1000 meter persegi,” kata dia.

(humas-kominfo)

Facebook Comments

Redaksi

***

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH