TANGSEL|Citranewsindonesia.com– Ikut mencerdaskan Masyarakat team kami mencoba memberi edukasi tentang beberapa tulisan terkait layanan hukum, semoga ini bermanfaat bagi pembaca citranews dimanapun berada.
Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dimana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.
Penerima kuasa mengurus kepentingan pemberi kuasa sebagaimana kewenangan yang ditentukan dalam surat kuasa, dan penerima kuasa berkuasa penuh bertindak mewakili pemberi kuasa terhadap pihak ketiga untuk dan atas nama pemberi kuasa.
Kuasa khusus hanya mengenai satu kepentingan tertentu dalam hal-hal yang terbatas pada apa yang tertuang dalam surat kuasa yang berupa tindakan yang dapat menimbulkan akibat hukum.
Hal ini pula yang dipegang sebagai doktrin pada kalangan praktis hukum bahwa surat kuasa khusus yang digunakan sebagai kuasa untuk beracara harus menyebutkan secara rinci dan jelas apa saja yang dikuasakan, wewenang dan akan digunakan pada pengadilan mana.
Berdasarkan SEMA No.2 Tahun 1959, syarat Kuasa Khusus yang di anggap memenuhi ketentuan pasal 123 ayat (1) HIR yaitu :
1. Menyebutkan kompetensi relatif di pengadilan negeri nama kuasa itu digunakan mewakili kepentingan pemberi kuasa;
2. Menyebutkan identitas dan kedudukan para pihak;
3. Menyebutkan secara ringkas dan konkret pokok dan objek sengketa yang diperkarakan antara pihak yang berperkara. Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, maka surat kuasa khusus bisa cacat formil, dan semua tindakan yang dilakukan penerima kuasa tidak sah dan tidak mengikat.
Surat kuasa khusus yang belum memenuhi syarat masih bisa disempurnakan melalui SEMA No. 5 Tahun 1962.
(Penulis : Risman Harefa,SH)
UKW 2018