Janji Tidak Ditepati Masyarakat Kembali Turun Ke Jalan Demo PLTU

 

Cilacap, Citranewsindonesia – Ratusan masyarakat kembali turun ke jalan demo PT. Sumber Segara Primadaya (S2P) PLTU Karang Kandri Cilacap menuntut janji PLTU yang sampai saat ini belum terpenuhi. Kamis, (14/11/2018).

Masyarakat pendemo jauh berbeda yang sebelumnya hanya warga Dusun Winong sekarang terdiri dari dua dusun, yaitu Dusun Winong, Desa Slarang dan Dusun Semampir, Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Pendemo serukan PLTU segera penuhi janji yang pernah disepakati pada 19 Desember 2018 lalu. Menurut mereka janji PLTU tersebut belum juga terealisasi hingga saat ini.

Koordinator Aksi, Boyin Supriyono mengatakan, warga hari ini bersatu tagih janji PLTU berdasarkan kesepakatan 19 Desember 2018 antara pihak PT Sumber Segara Primadaya (S2P) selaku pengelola PLTU Cilacap dengan warga Dusun Semampir yang sampai sekarang belum terealisasi.

Lanjutnya, adanya tiga unit PLTU yang beroperasi saat ini, yaitu 1 x 660 MW, 2 x 300 MW, dan 1 x 1.000 MW menjadi penyumbang terbesar atas krisis lingkungan dan sosial.

Dampak yang dirasakan warga, kata Boyin, adalah kesehatan yang memburuk, daya dukung lingkungan yang menurun (kekeringan, debu, air bersih), hasil panen baik laut atau darat yang merosot, dan belum adanya realisasi kesepakatan PLTU dengan warga Dusun Semampir.

Untuk itu, perlu adanya perhatian pada pembuangan limbah B3 (bottom ash) pada area pembuangan limbah debu (ash yard) yang berjarak kurang dari 50 meter dari permukiman warga Winong, berdampak pada penurunan kesehatan, tidak hanya orang dewasa tetapi anak-anak usia 1-8 tahun, batuk, bronchitis, TBC, ISPA, disebabkan dampak dari penurunan kesehatan yang tidak kunjung mendapat perhatian dari PLTU. Ditambah adanya abu terbang (fly ash). “Yang jelas berdampak pada warga Dusun Semampir dan sekitarnya,” ucap dia.

BACA JUGA :   Pelajari Kesbangpol,Pemkot Tangsel Terima Kunker Pemkab Banyumas

“Dengan tidak adanya tindakan serius PT S2P, serta tidak adanya penurunan ekskalasi dampak, justru malah semakin ditingkatkan dengan beroperasinya satu unit 1 x 1.000 MW, menciptakan kesenjangan dan kerugian yang terus dirasakan masyarakat Desa Slarang”, tegas Boyin.

Ia juga mengingatkan dalam Pasal 65 ayat 1 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, warga Dusun Winong dan Semampir menuntut dipenuhinya kesepakatan antara PT S2P dengan warga, yaitu adanya bantuan pengembangan pertanian, perbaikan jalan laut Desa Slarang, pengobatan gratis dan berkala, implementasi program pemberdayaan, perekrutan tenaga kerja lokal sesuai kebutuhan, dan memberikan pelatihan peningkatan skill, pindahkan lokasi ash yard, tinjau ulang AMDAL, dan dredging (pengerukan), serta memperhatikan kenyamanan warga saat aktivitas PLTU.

Setelah berorasi kurang lebih empat jam lamanya dibawah matahari warga akhirnya ditemui GM Unit I dan II PT S2P, Sugeng dan GM Unit III A, Agus Gunanto.

BACA JUGA :   Amankan Logistik Pemilu 2019, Sat Brimobda Banten Kawal Pengiriman Surat Suara

Sugeng dan Agus menjawab tuntutan warga satu persatu. Dari beberapa poin tuntutan warga sudah ada yang direalisasi pihak PT S2P, dan warga menyetujuinya.

Akhirnya kesepakatan baru dimana pihak PLTU dalam beberapa hari ke depan berjanji akan mendatangi warga untuk membahas hal-hal lain yang belum terealisasi serta usulan dan pembentukan kelompok-kelompok guna tindak lanjut dari butir kesepakatan yang telah dituangkan.

Sementara, saat ditemui awak media, Sugeng menolak menjawab seputar limbah dan permintaan warga bahwa lokasi ash yard untuk dipindahkan. Pihaknya hanya mau menjawab seputar item yang dituntut warga.

“Soal isu-isu diluar kesepakatan yang dituntut warga akan kita jawab lain waktu, dan itu ada tim lain yang berhak menjawab,” tandas Sugeng.

Terkait pengobatan gratis dan tenaga kerja lokal, Sugeng menyebut tanggal 28 mendatang sudah diagendakan pengobatan gratis.

Tentang tenaga kerja, kata Sugeng, hal itu sudah diakomodasi pihak PLTU hingga lebih dari 50 persen. “Karena setelah diseleksi tidak lolos, kami dengan segala pertimbangan tidak memakainya,” ujar Sugeng.

Hal senada disampaikan Agus bahwa porsi PT S2P bagi tenaga lokal adalah 30 persen. “Setelah kita seleksi, tidak sesuai,” katanya.

Yos

Facebook Comments

Yosua

Kepala Biro

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH