Korban Tewas di Apartemen Habitat Tower bermotif Pencurian dan Kekerasan

TANGSEL,Citranewsindonesia– Sulastri alias Tari (21 ) korban yang tewas di Apartmen habitat tower kelurahan Bencongan kelapa dua kabupaten Tangerang provinsi Banten pada sabtu 11/05/19 lalu di duga di bunuh karena pencurian disertai kekerasan.

Tidak hanya itu korban Tari yang warga pandeglang Banten ini menurut saksi yang juga pacar korban , Tari di bunuh setelah ditinggal memancing saat masih dalam tertidur pulas.

Hal ini di jelaskan Kapolres Tangerang selatan AKBP Ferdy Irawan saat memberikan keterangan Pers pada sejumlah awak media di halaman Polres Tangsel Senin, 13/05/19.

Ferdy Irawan juga menjelaskan saat saksi menghubungi korban pada pukul 17.00 sore melalui pesan WA korban sempat memberitahu bahwa sedang ada tamu namun pada pukul 17.40 saat di hubungi melalui chat WA korban sudah tidak membalasnya.

“Saksi Saat pulang memancing pada pukul 19.00 Wib mendapati gagang pintu luar apartmen kamar korban dalam keadaan tidak terkunci, pintu hanya di Tutup Saja posisi korban dalam keadaan terlentang tanpa Busana mulut dilakban dan kaki dalam keadaan terikat”, Terangnya.

BACA JUGA :  Memeriahkan Hari Kartini GP2K Tangsel Gelar Senam Berkebaya

Ferdy melanjutkan korban meninggal akibat luka cekekan dan kekerasan benda tumpul, “dan yang mematikan Itu hingga korban meninggal dunia karena lilitan kabel charger pada leher korban”,jelasnya.

Setelah Polsek Kelapa Dua dan polres Tangsel melakukan penyidikan maka dilakukan pemeriksaan cctv di apartemen didapatlah petunjuk dan di aman kan seorang tersangka.

“Tersangka bernama Agus Susanto ( 37 ) berdasarkan penyidikan yautu rekaman cctv juga dari HP korban yang terakir bertemu dengan korban di dalam apartemen tersebut, kemudian di dapat keterangan motif membunuh karena ingin mengusai harta korban yaitu berupa uang 5 juta dan beberapa unit HP milik korban” paparnya.

Lanjut Ferdy hubungan pelaku dan korban yaitu setelah berjanjian berkenalan lewat  aplikasi Wechat dan berlanjut untuk melakukan kencan di tkp dengan biaya sekitar 400 ribu, namun setelah kencan ada niat muncul dari pelaku karena melihat barang barang berharga milik korban dan  menghabisi nyawa korban.

BACA JUGA :  SMA Labschool Unesa Workshop Untuk Latih Siswa Berjiwa Entrepreneurship

“Niatnya muncul setelah di TKP karena melihat barang berharga lalu terjadi keributan setelah kencan hal ini di perkuat dari saksi yang bersebelahan dengan Kamar korban setelah mendengar keributan pada Waktu 19.00 Wib”,tandasnya.

Ferdy menambahkan pelaku di tangkap di jalan panglima polim kelurahan Poris Plawad kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, “Akibat perbuatan tersangka yaitu pembunuhan dengan pencurian dan kekerasan pelaku dikenai pasal 340 dan pasal 338 juga pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati”,Pungkasnya.

Penulis : ( h3n)

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *