Airin Hadiri Deklarasi Pelarangan Kampanye di Tempat Ibadah

Airin Hadiri Deklarasi Pelarangan Kampanye di Tempat Ibadah

Tangsel,Citranewsindonesia-Walikota Airin Rachmi Diany menghadiri deklarasi Pelarangan kampanye di rumah ibadah. Deklarasi tersebut dilakukan di tiga lokasi pada Kamis, 21 Februari 2019.

Ketiga lokasi itu, yakni, di Masjid Asmaul Husna, Gereja Santo Laurensia dan Klenteng Khong Hu Cu. Ketiga lokasi tersebut berada di Kecamatan Serpong Utara.

Deklarasi itu dihadiri Wali Kota Tangerang Selatan ( Tangsel), Airin Rachmi Diany, Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, Dandim 0506 Tangerang, Letkol Inf. Faisol Izudin Kepala Kemenag Tangsel, Abdul Rojak, Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro dan Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep.

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany meminta kepada masyarakat agar menjaga kondusifitas wilayah. Soalnya, jelang Pilpres 2019 suhu politik kian memanas.

“Masyarakat maupun stakeholder yang ada di Tangsel harus menjaga keamanan dan kondusifitas wilayah. Agar tidak terjadi gesekan,” katanya.

Airin berharap pemilu 2019 kerukunan antar masyarakat bisa tetap terjaga. Termasuk tempat ibadah jangan dijadikan ajang untuk kampanye politik.

BACA JUGA :   PAC GERINDRA Ciptim Buka Sablon Gratis Dukung Prabowo-Sandi

“Definisi rumah ibadah sebagai tempat untuk berkomunikasi dan beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, rumah ibadah harus steril dari berbagai macam kepentingan seperti kepentingan politik,” ujarnya.

Sementara Kepala Kantor Kemenag Tangsel Abdul Rojak menyampaikan, memasuki tahun politik rumah ibadah harus dijaga betul agar tidak dijadikan sarana kampanye para partai politik.

“Harus betul-betul rumah ibadah tidak masuk ke ranah politik. Inilah yang harus kita jaga, tidak dijadikan sarana kampanye untuk kepentingan partai politik dan kepentingan lainnya,” ucapnya.

Rojak berharap, tahun politik khususnya di Tangsel dapat berjalan dengan damai dan lancar. Tak hanya itu, Rojak berpesan kepada para tokoh-tokoh agama agar dapat menjaga rumah ibadahnya.

“Saya harap, mudah-mudahan di Tangsel rumah ibadahnya betul bisa dijaga tokoh agama dan pengurus agar betul-betul rumah ibadah tidak dijadikan politik. Saya harap juga dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan pemilu berjalan dengan lancar,” harap Rojak.

BACA JUGA :   HARI PERTAMA MASUK SEKOLAH, KEWAJIBAN ORANG TUA BERI PERHATIAN PADA ANAK

Karena menurutnya, ada tiga fungsi rumah ibadah yakni eksistensi agama, tempat penyiaran agama mengajarkan tentang norma agama dan berkomunikasi dengan tuhan.

“Rumah ibadah adalah bangunan khusus yang memiliki ciri khas sesuai agama masing. Dan, bangunan yang digunakan untuk beribadah melakukan penyiaran agama, sifatnya permanen. Ada tiga fungsi tempat ibadah yakni, eksistensi agama, tempat penyiaran agama tentang mengajarkan norma dan berbagai macam aturan moral adab sesuai agama masing-masing, dan yang terpenting untuk berkomunikasi dengan Tuhan Yang Maha Esa,” tutupnya.

(Humas-Kominfo)

Facebook Comments
NEWS TANGERANG SELATAN