Kemenag Tangsel Tandatangani Kerjasama dengan DPMP3AKB Tangsel

Kemenag Tangsel Tandatangani Kerjasama dengan DPMP3AKB Tangsel

Tangsel,Citranewsindonesia– Kementerian Agama Kota Tangsel pada Kamis (24/01/2019) menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB)Kota Tangsel, bertempat di Kantor Walikota Tangsel.
.
Turut hadir dalam acara ini, Kepela Kantor Kemenag Tangsel, Abdul Rojak, Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, Asda III, Tedy Meiyadi, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, Taryono, Ketua DMI Tangsel, Heli Slamet, Dekan Fakultas Hukum Unpam Pamulang, dan para Pejabat Eselon 3 dan 4 dan Staf Pemkot Tangsel.
.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini terkait tentang Tempat Ibadah Ramah Anak dan Pencegahan Pernikahan Usia Anak, tertuang pada nomor 074/065/PPKB dan 011/Kk.28.08//BA. 03.2/1/2019 yang terdiri dari 7 Pasal.
Kerjasama ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dan mencegah terjadinya pernikahan usia anak di kota Tangsel melalui pembinaan dan sosialisasi, baik di rumah ibadah maupun di sekolah.
.
Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Abdul Rojak, mengatakan “Penandatangan Perjanjian Kerjasama dimaksudkan untuk menjalin kerjasama untuk melaksanakan program kegiatan yang mendukung terwujudnya Tempat Ibadah Ramah Anak dan Pencegahan Pernikahan Usia Anak, yang meliputi pelaksanaan sosialisasi, pelatihan, bimbingan tenkis tentang hak anak kepada pengurus/penanggung jawab tempat ibadah, keluarga, dan masyarakat.”
.
Menurutnya, Islam mensyariatkan pernikahan bagi umatnya, bahkan mencela orang-orang yang tidak mau menikah (tabattul). Islam juga menganjurkan agar laki-laki memilih calon istri dari kalangan yang wanita yang penyayang, subur, dan beragama. Sebab salah satu tujuan pernikahan adalah lahirnya anak-anak sebagai pewaris orangtuanya, baik pewaris harta maupun pewaris tanggung jawab dalam mengemban risalah Islam.
.
“Orangtua dan anggota keluarga adalah pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemenuhan hak Anak. Negara pun harus membuat kebijakan-kebijakan dan peraturan-peraturan yang membuat keluarga mampu memenuhi hak-hak anak dalam keluarga, termasuk masyarakat harus ikut menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pemenuhan hak-hak anak, bukan malah menjadi pihak yang merampas hak-hak anak,” jelas Kepala Kantor.
.
Kepala Kantor menambahkan, anak-anak mempunyai hak mendapatkan tempat ibadah yang layak.
.
“Jangan larang anak-anak ke masjid, tugas kita menciptakan tempat ibadah yang layak bagi mereka agar gemar beribadah,” tegasnya.
.
Jika itu terpenuhi, lanjut Kepala Kantor, maka anak akan tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang berkualitas, menjadi orang bertakwa yang mampu mengendalikan hawa nafsunya sesuai perintah dan larangan Allah serta mampu mengelola kehidupan dunia dengan ilmu dan ketrampilannya.

BACA JUGA :   Sambut HUT Kab.Tangerang Ribuan Masyarakat Ikuti Gerak Jalan Kebangsaan

(rls)

Facebook Comments
NEWS TANGERANG SELATAN