Satres Narkoba Polres Tangsel Berhasil amankan 3 Pengedar Narkoba

Satres Narkoba Polres Tangsel Berhasil amankan 3 Pengedar Narkoba

TANGSEL,Citranewsindonesia–Satres narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil ungkap kasus menonjol tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan Periode bulan November 2018

Sebanyak 2.538,13 gram shabu, 94 butir Ekstasi, 93 butir H5 yang berhasil diamankan satres narkoba dari 3 (tiga) konferensi perkara dengan 3 (tiga) konferensi tersangka yang berinisial SB (38) laki-laki, AW (44) laki-laki, SW (28) laki-laki

Di dampingi Akp Kresno Wisnu Putranto(Kasat Narkoba), Iptu Sugiyono (Kasubag Humas),Ipda Pardiman (Kanit Sat Narkoba), Ipda Eko Nopendi (Kanit Sat Narkoba),AKBP Ferdy Irawan menjelaskan pada Press Realase di lobby Mako Polres Tangerang Selatan jalan.Promotor No. 1 BSD, Tangsel pada Rabu (28/11/2018)

BACA JUGA :   Zaki Jadi Inspektur Upacara HAB Ke 73

“ketiga tersangka ini dari jaringan yang berbeda dan di tangkap di tempat berbeda,tersangka SB diamankan di rumah tersangka kampung. Cihelang Rt. 004/004 Desa. Dago kecamatan. Parung Kabupaten. Bogor,tersangka AW diamankan di jalan. Palbatu V No. 15 Rt. 008/004 kelurahan.Menteng Dalam, Kecamatan. Tebet Jakarta Selatan,sedangkan tersangka SW berhasil diamankan di kontrakan tersangka di Jalan. Suka Bakti II kelurahan.Serua Kecamatan.Ciputat Kota Tangerang Selatan dan akan di lakukan pengembangan lebih baik lagi” jelas kapolres

“Sementara menurut keterangan satu tersangka dengan barang bukti yang lebih besar atau menonjol ini (shabu 1,6 kg) di dapat dari jaringan luar negri,stok disimpan di dalam bungkus teh cina, untuk mengelabui petugas”.tambah kapolres

BACA JUGA :   Mitsubishi Motors Promo Gebyar Undian Akhir Tahun

Terhadap  tiga tersangka  dikenakan   pasal   114 ayat (2),  pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Thn   2009  tentang Narkotika. Ancaman Hukuman Penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup, minimal 5 (lima) tahun dan Denda Max 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) Minimal 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

(nur)

Facebook Comments
HUKUM KRIMINAL NEWS TANGERANG SELATAN