Satpol PP dan Dishub Lakukan Penyegelan Parkir Malibu

Satpol PP dan Dishub Lakukan Penyegelan Parkir Malibu

TANGSEL,Citranewsindonesia– Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Tangsel menyegel lahan parkir yang terletak di ruko Malibu BSD, Serpong persis di samping Mall ITC BSD.Rabu (3/10).

Sebanyak empat pintu loket parkir, dilakukan penyegelan oleh tim Satpol PP. Setiap loket diberikan garis segel. Serta, tiang pembatas area parkir dilakukan pencopotan. Penyegelan dilakukan terhadap empat loket dan gate parkir yang terpasang di lahan fasos fasum tersebut dikarenakan kegiatan perparkiran tersebut belum memiliki izin alias ilegal.

“Belum ada izinnya. Saya juga tidak tahu tiba-tiba ada gate ada gardu disitu (ruko Malibu),” ujar Saptaji, Kasie Perparkiran Dishub Tangsel.

BACA JUGA :   Main Tembak Harga, RS Hermina Ciputat Dikeluhkan Keluarga Pasien

Pembongkaran dimulai sejak pukul 09.30 WIB, puluhan petugas Satpol PP. Dimulai dari pintu gardu pembayaran. Penyegelan dilakukan lantaran izin belum dimiliki pengelola terlebih lokasi tersebut merupakan aset milik Pemkot.

Sebelum melakukan penyegelan, Saptaji menyebutkan pihaknya telah terlebih dahulu melakukan pemanggilan terhadap pengelola dan meminta klarifikasi terkait adanya “Kami sudah tegur secara lisan, secara tertulis. Dan sekarang kami minta bantuan Satpol PP untuk penertiban,” ucap Saptaji sambil mengatakan, pihaknya harus mengambil sikap, karena terkait parker ini pihaknya dimintai keterangan oleh kejaksaan.

Sementara itu, Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Tangsel,Okki Rudianto menerangkan setelah penyegelan ini, pihaknya memberi tenggat waktu kepada pengusaha parkir untuk segera membongkar loket dan gate yang terpasang.

BACA JUGA :   PPNS Tangsel Sosialisasikan Keberadaan Terhadap SKPD dan Pelaku Usaha

“Dikasih waktu 3 hari ke pengusaha parkir untuk membuka sendiri (gate dan gardu parkirnya). Kalau lebih dari itu akan dibongkar oleh Satpol PP. Kalau gak bongkar sendiri kita bantu bongkarin,”tegas Okki.

Ditambahkan Okki,selain karena belum memiliki izin penyelenggaraan perparkiran di kawasan tersebut juga melanggar beberapa peraturan daerah (Perda) sekaligus.

“Melanggar perda Tibum (ketertiban umum) karena perparkiran harus ada izin,lalu melanggar Perda Perparkiran, lalu karena dia mungut ya melanggar Perda Retribusi,” singkatnya.

Humas Kominfo

Facebook Comments
NEWS SERPONG TANGERANG SELATAN